0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Paul mei anton Simanjuntak  DPRD Kota Medan angkat bicara terkait Tower yang radiasinya berbahaya dengan warga Starban kecamatan Medan Polonia, di Rapat Dengar Pendapat( RDP) ruangan Komisi D Gedung DPRD Medan, Selasa(13/09/16)

Paul mengatakan" copot aja lurah sama keplingnya (diganti) karena masih banyak yang lebih berpotensi dari mereka, yang mau bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk rakyat, mereka harusnya peraturan yang ada, sesuaikan perda yang ada, karena mereka ini, Lurah dan keplingnya sudah melanggar peraturan, Terindikasi banyak kecurangan
Takutnya ada birokrasi dan moneypolitic disitu, ujar Paul anton dengan tegas.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) diruangan rapat Komisi D yakni Ketua Rapat Sabar Sitepu, Mulia Asri Rambe(Bayek), Paul mei anton, Beston, Waginto, Kadis Kominfo, Lurah starban polonia,  Indra  dinas TRTB, perwakilan masyarakat Radius tower, LSM Penjara Indonesia.

Staf dinas Tata Ruang dan Bangunan mengatakan untuk proses keluarnya izin tower ini harus ada surat rekomendasi ketinggian tower dari Departemen Perhubungan, surat dari Camat dan Lurah atas persetujuan dari masyarakat.

Kadis Komunikasi dan informasi menjelaskan tata cara perizinan menara identik dengan tower harus memiliki status kepemilikan lahan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait, akte pendirian perusahaan, surat resmi dari bursa efek, persetujuan dari warga setempat sesuai dengan ketinggian menara, terang Kadis kominfo.

Berbeda dengan Pangaribuan dan bu licin, mereka merasa tidak pernah menandatangani dari intansi pemerintahan, "pernah datang kepling dan orang telkom kerumah, saya bertanya kepada mereka ini radiasinya aman kata mereka radiasinya aman, hingga berlarut sampai sekarang, beber  Pangaribuan.

" ada lima kali kami demon sama pak lurah, lalu diteriaki" bongkar", radiasinya ini kamu tidak tahan, harusnya musyawarah dulu sama masyarakat, bahkan kami tidak ada ditanggapi, ungkap Pangaribuan dan bu licin warga yang tinggal radius 10 meter dari tower yang sedang berdiri.

Lurah starban polonia solli barkan mengatakan saat mau mengajukan tower, saya tanya ama pak camat, pak camat menjawab " ya dipelajari dulu, tolong dijajaki dulu, tolong disosialisasikan dulu" kata pak camat pada saya, kata solli yang seakan tak berdaya memberikan keterangan kepada Sabar Sitepu(ketua sidang), anggota dewan dan masyarakat yang hadir.

Mulia Asri Rambe" ini ada kekeliruan administradi, karena radius, harusnya ada legalitas dari segi penandatanganan, alas haknya tidak lengkap, tower ini memiliki radiasi, efek dari pada tower terganggu kepada warga, cobalah pak lurah mensosialusasikan kepada masyarakat, imbuh bayek kepada lurah.

Sabar Sitepu mengatakan" ini pak lurah tolong sosilisasikan kepada masyarakat, cabut izinnya, minta tenggang waktu untuk dirapatkan kembali isinya tentang radiasi, kita akan panggil provider dan BLH, kata Ketua rapat Komisi D.(ariel)

Posting Komentar

Top