0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Lagi, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menangkap  Hendri (37) terduga pengedar narkotika jenis daun ganja yang merupakan warga Aceh tepatnya Kutacane, Kec. Bukit Kusam, Aceh Tenggara di lokasi SPBU Jalan Pasar Merah, Medan, Kamis (01/09/2016).

Penangkapan Hendri dilakukan dengan cara undercover buy oleh petugas Subdit II Dit-Res Narkoba Polda Sumut. Hendri ditangkap sedang membawa Ganja seberat 35 Kg di dalam mobil yang dikendarainya berada di SPBU tersebut.

Kasubdit II Dit-Res Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman SH menyebutkan, Hendri ditangkap saat sedang mencari pembeli barang. Kemudian Petugas Polda Sumut yang mendapat kabar Hendri sedang mencari pembeli barangnya, lalu melakukan penyamaran. "Kita mendapat informasi akan ada transaksi narkoba. Kemudian anggota melakukan undercover buy."sebut Hilman kepada awak media.

Kemudian, Hilman mengatakan, petugas yang melakukan penyamaran tersebut, mengadakab transaksi kepada tersangka (Hendri). Setelah melihat pada saat transaksi dilakukan benar narkoba, petugas langsung menangkap tersangka (Hendri).

''Kita lakukan penggeledahan dan ternyata benar, Ganja 35 Kg didalam mobil tersangka. Tersangka dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti ganja kering tersebut telah kita amankan. Kita akan selidiki dan kembangkan kasus ini."terang Halimin. (Msc/GBS)

Posting Komentar

Top