0
JAKARTA |  GLOBAL SUMUT-Atas kasus Padepokan Kanjeng Dimas yang turut  dikaitkan dengan keterlibatan salah satu tokohnya, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI menghimbau kepada segenap anggotanya serta semua  kaum ilmuwan dan cerdik cendekia muslim, agar sungguh-sungguh menjadi teladan untuk pencerahan bagi umat.

“Kepada para ilmuwan dan cerdik cendekia di mana saja berada, ICMI mengajak dengan segala kesungguhan untuk senantiasa berpikir dan berzikir dengan benar agar kita dapat menjadi teladan untuk pencerahan kepada umat serta kehidupan bangsa dan kemajuan peradaban ke tingkat yang semakin tinggi,” kata Ketua Umum ICMI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH pada Kamis (30 September 2016) di Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Jimly juga memberikan klarifikasi bahwa ICMI tidak akan pernah membenarkan siapapun melakukan kemaksiatan dan tindakan yang melanggar hukum negara.

“ICMI tidak akan pernah membenarkan apalagi memberikan dukungan kepada siapapun juga yang melakukan perbuatan maksiat baik menurut syari'at agama maupun menurut hukum negara, dan apalagi menurut kaidah-kaidh ilmu pengetahuan dan teknologi modern,” kata Jimly.

Adapun terkait terseretnya salah satu nama tokoh ICMI, yakni Marwah Daud dalam kasus Kyai Kanjeng Dimas, Jimly menegaskan bahwa secara organisasi ICMI tidak bertanggung jawab terkait segala hal yang bersifat pribadi karena itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing anggota dan pengurus ICMI di seluruh Tanah Air.

“Kalau soal Kasus Padepokan Kiyai Kanjeng, baiknya kita percayakan saja kepada aparat penegak hukum dan keadilan.  Semua yang benar adalah benar dan yang salah pasti terbukti pada waktunya,” tegas Jimly.

Seperti kabar yang beredar beberapa hari ini, Kanjeng Dimas dan pengikutnya sudah ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur di Padepokannya pada 22 September 2016 lalu. Kasus itu menyeret nama ICMI karena salah satu nama Dewan Pakar ICMI , Marwah Daud membela Kanjeng Dimas dan Padepokannya.

Untuk itulah, Jimly merasa perlu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus tersebut, yakni bahwa tindakan Marwah Daud tidak samasekali terkait dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pakar ataupun Mantan Presidium ICMI.(rls)

Posting Komentar

Top