0
BELAWAN |  GLOBAL SUMUT-Pihak Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap para pengedar dan pengguna narkoba.Terbukti Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan 5 orang pengedar narkoba salah seorang diantaranya merupakan oknum PNS di BKD dan seorang IRT.

Info diterima di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (26/09) menyebutkan, Kelima pengedar tersebut adalah 2 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Syahril Ramadhan Pohan, AMD dan Hendi Kurniawan alias Endi. 1 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Nuning Susanti alias Nuni warga Pasar 4 Barat Gang Ratem Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Sedangkan 2 orang lagi bernama Irwan alias Cenil dan Agus alias Adun warga Jalan Pancing, Lingkungan IV, Gang Manggis, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

"Ke 5 tersangka ditangkap dari tempat yang terpisah,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Tri Setiadi melalui Kasat Narkoba, AKP Dedi Kurniawan, saat memberikan keterangan,

AKP Dedi Kurniawan mengatakan tersangka Nuning Susanti alias Nuni ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar sabu.

"Tersangka kita tangkap pada 14 September lalu. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram,"
menurut keterangan tersangka bahwa barang bukti sabu milik suaminya bernama Abdi Indra alias Romo.

"Suami tersangka menjadi DPO kita. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara,"jelas Dedi.

Sedangkan 2 orang tersangka PNS, Syahril Ramadhan Pohan dan Hendi Kurniawan alias Endi, ditangkap berdasarkan penangkapan sebelumnya yang mengatakan bahwa narkoba yang digunakannya didapat dari kedua tersangka.

"Tersangka Syahril kita tangkap saat akan pergi ke kantornya yakni Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) propinsi Sumut Jalan Raden Saleh sedangkan Hendi ditangkap saat berada di Paladium. Dari tangan keduanya kita amankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram,"tambahnya.

Sementara itu, 2 tersangka lagi, Irwan alias Iwan Cenil dan Agus Adun. Dedi mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan kalau keduanya merupakan pengedar sabu.

"Tersangka Iwan Cenil kita tangkap dirumahnya dan barang bukti sabu yang kita amankan seberat 4,42 gram sabu sedangkan barang bukti sabu seberat 1,5 gram kita amankan dari tersangka Adun. Kedua tersangka bakal kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"terang Dedi.(red/bu).

Posting Komentar

Top