0
BATUBARA | GLOBAL SUMUT-Reskrim Polsek Indrapura Polres Binjai mengamankan 2 orang laki laki  Rody (19), warga Sei Bamban Kabupaten Sergai dan Gustiranda Sitorus (17), warga Air Putih Kabupaten Batubara pada Kamis malam (29/09) sekitar pukul 21.35 wib, yang tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba di Hotel Batu Indah. Personil Polsek mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Batu Indah Ds.Pare Pare Kec.Air Putih sehingga personil turun ke lapangan dipimpin oleh Kapolsek untuk menyelidiki informasi adanya dugaan transaksi narkoba tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang room boy hotel  bernama Rody beserta rekannya Gustiranda Sitorus pada saat hendak melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu sabu.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil yang berisikan sabu, 1 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 dari tangan kedua tersangka.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk diperiksai dan dilakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba tersangka”, ujar Kapolres Batubara AKBP Bonaparte Silalahi SIK. [rs]

Posting Komentar

Top