0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polda Sumut bekerjasama dengan Berbagai Instansi Penegakan Hukum dan Instansi yang bersentuhan dengan pelayanan publik untuk membentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli yang merupakan  perintah dari Kapolri  sebagai bentuk tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. Saber Pungli Pusat sendiri telah lebih dahulu diresmikan  oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. M. Jupri sebagai penanggung jawab Satgas Saber Pungli, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kakanwil Ditjen Pajak Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai Sumut, Kakanwil Kemenkumham Sumut, dan berbagai Dinas di Pemerintahan Provinsi Sumut serta berbagai instansi pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik kepada masyarakat.

Tujuan dibentuknya Satgas Saber Pungli di wilayah Sumut sendiri agar pelayanan publik oleh instansi pemerintahan termasuk kepolisian dapat bersih dari biaya biaya yang tidak diatur dalam Undang Undang  (pungli) yang dilakukan oleh oknum PNS penyelenggara negara termasuk Polri.

Pembentukan Saber Pungli ini  juga merupakan perwujudan bersama Komitmen Tiga Pilar  yang dicanangkan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. DR. Rycko Amelza Dahniel M.Si. Kapolda Sumut dalam kata sambutannya, yang dibacakan oleh Irwasda Poldasu, latar belakang dari pembentukan satgas ini adalah karena banyaknya oknum penyelenggara pemerintah yang mengutip pungutan/ menambahkan biaya yang tidak sesuai dengan Undang Undang, tumbuhnya suburnya praktik percaloan sehingga menyebabkan birokrasi tidak efisien dan efektif.

Adapun dasar dari pembentukan Satgas Saber Pungli tersebut selain Perpres 87/2016 adalah UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, Commander Wish Kapolri serta Hasil Video Confrence Kapolri dengan Kapolda di seluruh Indonesia. Satgas tersebut juga akan diawasi oleh Ombudsman sementara untuk anggaran dikelola oleh Pemerintah Provsu.

“Pelayan publik harus memberikan jasa secara profesional sesuai dengan Perundang undangan, mengutamakan prinsip efisien dan terbuka” ujar Irwasda dalam kata sambutannya.

“Nantinya kita akan memberikan nomor handphone yang dapat dihubungi untuk pengaduan terkait pungli. Dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim satgas saber pungli” tambah ketua Tim Saber Pungli Sumut tersebut. [rs]

Posting Komentar

Top