0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ahli TPPU Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan dalam kasus pencucian uang para pelaku korupsi akan mensamarkan harta-hartanya ke sanak keluarga terdekat atau orang-orang yang dipercaya. Itu seperti pengungkapan TPPU Wawan yang diduga disamarkan ke pihak lain.
"Namanya aliran dana korupsi itu kalau tidak dialirkan ke rekening sendiri pasti akan dialirkan di sekitar orang-orangnya, keluarganya, orang terdekat, atau istrinya," ujar Yenti.
Lanjutnya, KPK harus segera mengusut aliran dana hasil korupsi Wawan harus segera dituntas sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 70 ayat 2 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.
Saat ditanya kemungkinan aliran dana itu mengalir ke Andika Hazrumy, keponakan Wawan, ia mendesak KPK bergerak cepat dalam agar tak menimbulkan masalah baru. "Berbahaya sekali dana korupsi itu mengalir kemana-mana, apalagi mengalir hingga pendanaan kampanye. (Pemeriksaan) itu harus didorong. Jadi saya meminta KPK untuk disegerakan melacak TPPU (TCW) karena kuatir nanti aliran dananya semakin susah dilacak," tandasnya, kemarin, Selasa (17/1).
Pada perkara ini aset TPPU Wawan diduga mengalir ke banyak pihak termasuk keluarga dan koleganya. Sejumlah pihak sempat diminta keterangan seperti anak Ratu Atut, Andhika Azrumy yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten mendampingi Wahidin Halim.
Oleh sebab itu, Yenti mengingatkan KPK harus segera menuntaskannya sebelum penikmat TPPU Wawan menjadi pejabat atau mengaburkan barang bukti. "Hukum pidana jalannya aturannya sendiri, kalau saya harus segerakan. Jangan nanti terpilih malah menimbulkan masalah dikemudian hari," pungkasnya.
Pada perkara ini Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan terkait Wawan. Mulai dari mobil-mobil mewah seperti Ferrari dan Lamborghini, hingga truk-truk pengaduk semen. Penyidik juga telah menyita 17 bidang tanah Wawan di Bali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus mendalami aliran  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan ke pihak keluarga. Itu termasuk akan mengungkap pihak-pihak yang selama ini terlibat.
"Penanganan TPPU dengan tersangka TCW masih penyelidikan karena proses identifikasi secara rinci  sedang didalami lewat dua lapis strategi. Pertama mencari akar korupsinya dan kedua alirannya atau asetnya. Kita akan runut satu persatu," papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta,kemarin.
Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan untuk terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat. Ia menjanjikan, KPK akan memburu para pihak yang menikmati dari TTPU susuai ketentuan yang berlaku termasuk bila di dalamnya keluarga yang kebetulan juga duduk sebagai penyelenggara negara.
"Kita masih identifikasi karena berbicara pihak menikmati hasil kejahatan tentu yang digunakan adalah pasal pencucian uang pasif, namun perlu pendalaman lebih lanjut," katanya.
Febri menegaskan perkara TPPU adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah, dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten ini memerlukan waktu cukup lama. Namun tentunya penanganan perkara yang dilakukan sejak Januari 2014 itu akan dituntaskan.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top