0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Setelah bebas dari penjara, Tajudin ternyata tidak begitu saja bisa menghirup udara bebas. Ini karena setelah dinyatakan bebas atas keputusan hakim PN Tangerang, pihak kejaksaan melakukan kasasi atas vonis tersebut. Upaya kasasi Jaksa ini, menurut Tadjudin membebani dan memberikan ketidakadilan terhadap diri dan keluarganya.

Hal ini dinyatakan Tajudin beserta tim kuasa hukum dari LBH Keadilan saat mendatangi DPR, Kamis (26/1), untuk mengadukan nasibnya ke Anggota DPR. Salah satu yang ditemuinya adalah Anggota Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal.

“Mamang jadi trauma saat mendengarkan kasasi. Mamang teh salah naon (apa)? Mamang mah teu gaduh naon-naon di bumi (tidak punya apa-apa di rumah). Istri saja baru melahirkan, udah tenang-tenang bebas, eh malah dikasasi lagi. Mamang kan orang kecil,” ujar Tajudin kepada Akbar Faizal di ruang Fraksi Partai NasDem.

Dalam pertemuan tersebut, Akbar mencoba bertanya kembali kepada Tajudin tahapan dan alur cerita, sehingga akhirnya dia bisa mendekam selama sembilan bulan di Rutan Kelas I Tangerang. “Apakah betul anda memiliki niat untuk melakukan eksploitasi anak agar mereka berjualan cobek-cobek ini,” tanya Akbar.

Tajudin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat atau melakukan pemaksaan terhadap dua keponakannya untuk menjual cobek tersebut. Secara polos, Tajudin mengatakan, dirinya buta terhadap adanya pasal atau aturan hukum terkait eksploitasi terhadap anak.

Terhadap hal tersebut, politisi NasDem ini mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap kasus yang menimpa Tajudin. “Saya cukup prihatin atas yang terjadi kepada Mamang. Apalagi ini menimpa kepada rakyat kecil,” tutur legislator asal Sulawesi Selatan II ini.

Menyikapi upaya kasasi dari pihak Jaksa, Akbar menjelaskan bahwa dirinya akan mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung dan Kapolri saat rapat Komisi III nanti.

“Saya coba akan berkirim surat resmi kepada Jaksa Agung, memperhatikan serta meminta atas nama kemanusian agar pihak kejaksaan tidak (perlu) melakukan kasasi. Toh, tidak ada yang merasa menjadi korban dalam kasus ini. Dia sudah cukup lama meninggalkan keluarga karena dipenjara. Keluarga kecilnya sangat membutuhkan keberadaan Tajudin sebagai penopang nafkah dan kepala keluarga,” tandasnya.

Seperti diketahui, Polres Tangsel menangkap dan menjebloskan Tajudin ke tahanan pada April 2016. Setelah 9 bulan diproses, pada 14 Januari 2017 Tajudin divonis bebas oleh PN Tangerang.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top