0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemko Medan, Kejari Medan dan Kejari Belawan menandatangani Memorandum of Standing (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Balai Kota Medan, Senin (6/2). Dengan penandatanganan ini, Kejari Medan dan Belawan akan memberikan penyuluhan hukum sekaligus pendampingan hukum baik menyangkut pembuatan perda, pengadaan proyek maupun sebagai jaksa pengacara negara jika ada kasus hukum yang menimpa jajaran Pemko Medan.

Penandatangan MoU ini dilakukan Walikota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH dan Kajari Belawan, M Syarifuddin SH MHum. Penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Lubis pejabat di jajaran Kejari Medan dan Belawan, serta unsur SKPD dan Camat se-Kota Medan.

Walikota sangat menyambut baik Penandatanganan MoU ini, sebab nantinya akan banyak membantu Pemko Medan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut persoalan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara. Agar tidak salah melangkah dalam memimpin Kota ini, menurut Walikota tentunya diperlukan aturan yang memiliki legitimasi hukum yang benar.

Selain itu tambah Walikota lagi, kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai Pengacara Negara juga dapat dimanfaatkan sebagai mitra konsultasi hukum para aparatur pemerintahan di jajaran Pemko Medan. “Selama saudara tetap berada di koridor hukum yang benar, laksanakanlah tugas anda sebaik-baiknya tanpa harus takut melakukan pelanggaran hukum. Kejari bisa bertindak laksana wasit dengan meniup peluit jika melihat Pemko Medan mulai melenceng dari jalur hukum,” kata Walikota.

Dengan penandatanganan MoU ini, Walikota selanjutnya berpesan kepada seluruh jajarannya, terutama pimpinan SKPD agar selalu meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) kepada Kejari dalam melaksanakan tugas, terutama pengadaan proyek-proyek sehingga tetap berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

“Jadi kita harapkan dengan penandatanganan MoU ini, sangat membantu aparat Pemko Medan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab, tugas-tugas yang dilakukan tidak jarang bersentuhan dengan masalah hukum. Tentunya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Medan dan Belawan akan lebih efektif lagi bagi kita dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Di samping itu, jelas walikota, melalui MoU ini pun pihak Kejari Medan dan Belawan dapat memberikan bantuan hukum maupun pertimbangan hukum jika Pemko Medan mendapatkan masalah hukum. Kemudian Walikota Medan berharap melalui MoU ini, Pemko Medan dapat minta bantuan hukum guna mengamankan aset-aset yang dimilikinya.

Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan SH MH, penandatanganan MoU yang dilakukan ini dalam rangka untuk menghindari jajaran Pemko Medan dari kasus hukum, terutama menyangkut Datun. Sebab, bidang Datun sudah eksis sampai luar negeri seperti Jepang dan Inggris.

Olopan memaparkan, kerjasama ini untuk pembelajaran di bidang datun. Apabila dalam menjalankan tugas ada persoalan hukum menyangkut datun yang menimpa SKDP maupun Pemko Medan, Olopan mengatakan pihaknya dapat memberikan pendapat hukum, termasuk pendampingan hukum maupun dalam rangka pembuatan perda.

Oleh karenanya usai penandatanganan MoU ini dilakukan, Olopan minta SKPD di lingkungan Pemko Medan tidak sungkan mendatangi Kejari Medan maupun Belawan untuk minta pendampingan hukum, termasuk ketika menghadapi terjadinya gugatan-gugatan. Oleh karenanya pasca penandatangan MoU, Olopan minta dilanjutkan dengan penerbitan surat penunjukan khusus sehingga pihaknya siap menjadi jaksa pengacara negara.

“Dalam memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum, kami tidak meminta bayaran. Jadi tidak perlu sungkan dan ragu sedikit pun untuk mendatangi maupun mengundang kami datang. Kami siap untuk memberikan pendapat hukum maupun pendampingan hukum,” jelas Olopan.

Terakhir Olopan berpesan, meskipun MoU ini sudah ditandatangani bukan berarti SKPD bekerja sesuka hati tetapi harus tetap mengacu kepada peraturan maupun ketentuan hukum yang berlaku. “Apabila ada penemuan masalah hukum kami akan menyampaikannya kepada Inspektorat untuk segera diselesaikan. Akan tetapi jika persoalan itu tidak diselesaikan, maka kami akan lanjutkan proses hukumnya,” pesannya.

Sedangkan Kajari Belawan, M Syarifuddin SH MHUM mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan 4 SKPD di lingkungan Pemko Medan melalui program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yakni Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Dari 4 SKPD itu, Dinas Kebersihan terus minta pendapat hukum terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan. Oleh karenanya kita pastikan kegiatan yang mereka (Dinas Kebersihan) sesuai dengan koridor peraturan maupun hukum yang berlaku. Kita harapkan SKPD lainnya melakukan hal seperti yang dilakukan Dinas Kebersihan ini,” ujar Syarifuddin.

Penandatangan MoU dirangkaikan dengan pertukaran cindera mata yang dilakukan Walikota serta Kajari Medan dan Kajari Belawan. Setelah itu Wali Kota memberikan sertifikat penghargaan kepada Kajari Medan dan Belawan atas program TP4D yang telah dilaksanakan di sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Medan.[rs/gbs/mdn]

Posting Komentar

Top