0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir. Syaiful Bahri menghadiri rapat koordinasi BPK RI tentang Penghapusan dan Pelepasan Aset Pemerintah Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jln. Imam Bonjol, Senin (27/2) dalam rangka mencapai penyeragaman pelaksanaan pelepasan aset Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Sumatera Utara.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Dra. V. M. Ambar Wahyuni MM, AK, CA dan dihadiri oleh seluruh Sekda, kepala BPKAD, serta Kepala Bidang/ Kabag Aset Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dalam paparannya Ambar Wahyuni mengatakan pertemuan ini dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan pelepasan aset antara Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Aset yang akan dilepas ke Pemerintah Povinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diantaranya mencakup pelepasan aset urusan pendidikan seperti sekolah SMA/SMK, urusan perhubungan Terminal tipe B, urusan kehutanan, ESDM, ketenagakerjaan, perdagangan dan meteorologi, dimana beberapa aset tetap seperti kantor Dinas harus dialihkan termasuk personilnya.

"Nantinya harus dirincikan aset-aset yang akan dilepas Pemerintah kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, setelah itu dilakukan verifikasi faktual oleh tim ke lapangan terhadap aset yang akan dialihkan,” kata Ambar.

Selanjutnya sambung Ambar, dilakukan kesepakatan bersama dan penandatanganan antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, setelah itu barulah dapat dilakukan penghapusan asset dari neraca Kabupaten/ Kota.

Sementara itu Sekda Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Drs. Jumsadi Damanik, SH., M.Hum menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan terkait penyerahan aset P3D Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dimana Jumsadi mengatakan Pemprovsu tidak bisa memasukan barang ke daftar aset Pemerintah Provinsi sebelum Pemerintah Kabupaten/Kota menghapus asetnya melalui prosedur penghapusan yang telah ditetapkan. Setelah dilakukan penghapusan, barulah aset tersebut dapat diserahkan dan dicatat ke daftar aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu Jumsadi berharap penyerahan aset ini dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2017.

Usai rakor, Sekda Kota Medan, Syaiful menekankan prinsipnya Pemko siap mendukung jalannya proses administrasi pengalihan aset urusan pemerintah tertentu kepada Pemerintah Provinsi. ”Saat ini kajian proses pengalihan 2 terminal Tipe A milik Pemko Medan kepada Pemerintah Pusat sedang berjalan, demikian juga dengan pengalihan aset bidang urusan Pendidikan yakni SMA/SMK Kota Medan kepada Pemerintah Provinsi sedang dalam tahap pendataan. Kita optimis akan tuntas dalam tahun ini,” ucapnya didampingi Kepala BPKAD Irwan Ritonga.

Selain pengalihan aset ke Pemprov, Sekda Medan juga berharap proses administrasi pengalihan aset dari Pemprov kepada Pemko Medan yakni Tera Ulang dan Taman Budaya dapat segera direalisasikan oleh Pemprov Sumatera Utara.[rs/gbs/hpm]

Posting Komentar

Top