0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek H. Perak pada hari Selasa tangal 21 Maret 2017 telah mengamankan Abdul Gafur Als Ucok, (43)  warga Dsn 5 Paluh Manan  Kec. H. Perak dan Sahdan Als Adan, (43) Thn,warga yang sama dalam Kasus Curat sesuai Laporan Pengaduan Sudro Wisno (50) warga Dsn VII Desa Paluh Manan  Kec. H. Perak dengan bukti laporan dengan Nomor : LP/19/III/2017/Perak tgl 14 Maret 2017.

Kapolsekta Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda Bonar H Pohan SH kepada media ini Kamis (23/3) mengatakan, telah mengamankan dua orang pencuri kampung yang telah meresahkan masyarakat, akibat ulah Tsk korban kerugian berupa Satu steling jualan Seharga Rp. 2,2  juta yang merupakan barang bukti hasil curian TSK

Adapun kronologisnya pada hari Senin tgl 13 Maret 2016 sekira pkl 20.00 wib, di Dsn  VII Desa Paluh Manan  Kec. H. Perak diwarung kopi milik korban telah kehilangan satu unit steling jualan yang terbuat dari kaca dengan ukuran panjang 180 Cm Lebar 60 Cm yang dilakukan oleh dua org laki-laki yang  salah satu pelakunya diketahui korban bernama panggilan Adan.

Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek H. Perak dan dari hasil riksa saksi-saksi diketahui identitas Pelaku selanjutnya pada hari  Selasa tgl 21 Maret 2017 sekira Pkl 15.00 Wib dilakukan penangkapan kedua Tsk.

Para Tsk mengakui perbuatannya serta mengakui menyimpan dirumah kosong di Desa Paluh Manan dengan tujuan untuk mencari Pembeli.
selanjutnya Tsk boyong komando.

Kedua Tsk merupakan maling kampung yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Paluh Manan.

Kedua Tsk disangkakan Psl 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun Penjara.tutup Bonar [abu]

Posting Komentar

Top