H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek H. Perak pada hari Selasa
tangal 21 Maret 2017 telah mengamankan Abdul Gafur Als Ucok, (43) warga
Dsn 5 Paluh Manan Kec. H. Perak dan Sahdan Als Adan, (43) Thn,warga
yang sama dalam Kasus Curat sesuai Laporan Pengaduan Sudro Wisno (50)
warga Dsn VII Desa Paluh Manan Kec. H. Perak dengan bukti laporan
dengan Nomor : LP/19/III/2017/Perak tgl 14 Maret 2017.
Kapolsekta Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda Bonar H Pohan SH kepada media ini Kamis (23/3) mengatakan, telah mengamankan dua orang pencuri kampung yang telah meresahkan masyarakat, akibat ulah Tsk korban kerugian berupa Satu steling jualan Seharga Rp. 2,2 juta yang merupakan barang bukti hasil curian TSK
Adapun kronologisnya pada hari Senin tgl 13 Maret 2016 sekira pkl 20.00 wib, di Dsn VII Desa Paluh Manan Kec. H. Perak diwarung kopi milik korban telah kehilangan satu unit steling jualan yang terbuat dari kaca dengan ukuran panjang 180 Cm Lebar 60 Cm yang dilakukan oleh dua org laki-laki yang salah satu pelakunya diketahui korban bernama panggilan Adan.
Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek H. Perak dan dari hasil riksa saksi-saksi diketahui identitas Pelaku selanjutnya pada hari Selasa tgl 21 Maret 2017 sekira Pkl 15.00 Wib dilakukan penangkapan kedua Tsk.
Para Tsk mengakui perbuatannya serta mengakui menyimpan dirumah kosong di Desa Paluh Manan dengan tujuan untuk mencari Pembeli.
selanjutnya Tsk boyong komando.
Kedua Tsk merupakan maling kampung yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Paluh Manan.
Kedua Tsk disangkakan Psl 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun Penjara.tutup Bonar [abu]
Kapolsekta Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Panit Reskrim Ipda Bonar H Pohan SH kepada media ini Kamis (23/3) mengatakan, telah mengamankan dua orang pencuri kampung yang telah meresahkan masyarakat, akibat ulah Tsk korban kerugian berupa Satu steling jualan Seharga Rp. 2,2 juta yang merupakan barang bukti hasil curian TSK
Adapun kronologisnya pada hari Senin tgl 13 Maret 2016 sekira pkl 20.00 wib, di Dsn VII Desa Paluh Manan Kec. H. Perak diwarung kopi milik korban telah kehilangan satu unit steling jualan yang terbuat dari kaca dengan ukuran panjang 180 Cm Lebar 60 Cm yang dilakukan oleh dua org laki-laki yang salah satu pelakunya diketahui korban bernama panggilan Adan.
Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek H. Perak dan dari hasil riksa saksi-saksi diketahui identitas Pelaku selanjutnya pada hari Selasa tgl 21 Maret 2017 sekira Pkl 15.00 Wib dilakukan penangkapan kedua Tsk.
Para Tsk mengakui perbuatannya serta mengakui menyimpan dirumah kosong di Desa Paluh Manan dengan tujuan untuk mencari Pembeli.
selanjutnya Tsk boyong komando.
Kedua Tsk merupakan maling kampung yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar Paluh Manan.
Kedua Tsk disangkakan Psl 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP ancaman hukuman 7 tahun Penjara.tutup Bonar [abu]
Posting Komentar
Posting Komentar