0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-MR (24 thn) warga jalan mangaan Kelurahan Mabar ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, (28/02/2017) sekitar pukul 12.00 wib di Pasar III Mabar. MR ditangkap dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istrinya. Pada saat ditangkap dari kantong celana MR didapati 6 paket kecil shabu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH melalui Kanit I Sat Reskrim Ipda AR. Riza, SH menjelaskan, tersangka MR ditangkap atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap korban yang merupakan istrinya pada 17 Januari 2017. Kekerasan tersebut dilakukan oleh MR dirumahnya setelah melarang istrinya pergi bekerja.

Saat dilakukan penangkapan menurut Kanit I, dirinya bersama anggota Sat Reskrim melakukan penggeledahan terhadap tersangka MR dan dari kantong celana tersangka ditemukan 6 paket shabu siap edar dan beberapa kantong plastik klip kosong. Dari hasil introgasi, MR mengakui telah melakukan KDRT terhadap istrinya dan mengaku bahwa shabu yang didapat dari kantong celanyanya rencana akan diedarkan diwilayah mabar.

"Saat ini tersangka MR telah kami serahkan kepada Unit PPA untuk proses perkara KDRT nya, sementara kami juga akan koordinasi dengan Sat Narkoba terkait penemuan shabu dari kantong celana tersangka." tutup Kanit I Sat Reskrim.[man/abu]

Posting Komentar

Top