0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution M. Si didampingi Kasat Pol PP Kota Medan M. Sofyan S.Sos meninjau pembongkaran tiang reklame bermasalah di jalan Jend. Sudirman, Simpang jalan uskup agung, Rabu (22/3/2017). Pembongkaran ini dilakukan karena tiang reklame tersebut berdiri di zona yang dilarang untuk memasang reklame berdasarkan Perda Kota Medan tentang pajak reklame. "Pendirian reklame ini telah melanggar aturan Perda, karena mereka memasangnya di trotoar jalan, dan dilokasi yang memang dilarang untuk mendirikan reklame, apalagi reklame ini juga menutupi rambu-rambu lalu lintas sehingga harus di potong." kata Wakil Walikota Medan.

Wakil Walikota juga mengatakan Pemko Medan telah memberikan peringatan kepada pemilik reklame untuk memotong sendiri reklamenya, namun hingga saat ini belum juga dilakukan sehingga Pemko Medan terpaksa harus memotongnya. "Kita sudah berikan peringatan untuk mereka potong sendiri, namun tidak dilakukan, jadi kita potong sendiri dan asetnya menjadi milik Pemko." ujar Wakil Walikota.

Pembongkaran tiang reklame ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa dua unit tadano untuk menarik tiang reklame yang masih berdiri kokoh tersebut. Sebelum di tarik dengan menggunakan tadano, pondasi tiang reklame dibakar terlebih dahulu dengan menggunakan mesin las, tujuannya untuk memotong pondasi tiang agar lebih mudah ditarik.[rs]

Posting Komentar

Top