MEDAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi galian C ilegal di Dusun III, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi, petugas menemukan para pekerja sedang melakukan kegiatan penambangan tanah timbun dengan cara mengeruk tanah menggunakan alat berat excavator.

Selain menghentikan seluruh kegiatan penambangan di lokasi, polisi juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan penambangan tersebut.

Kasubdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Rabu (26/4/2017) mengatakan, menurut keterangan tukang catat Dani Hendrawan diketahui, pemilik kegiatan pertambangan tersebut adalah Ahmad Wandi alias Isrul Dibrata (49), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“Praktik ilegal itu sudah berlangsung sekitar satu bulan dan hasilnya dijual sebagai bahan baku proyek pembangunan jalan. Penindakan ini dilakukan karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pemerintah,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam penindakan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit excavator/beko merk Hitachi warna orange, 1 unit dump truck Mitsubishi jenis Tronton (10 roda) Nopol BL 8307 V bermuatan tanah.

Lalu, 1 unit mobil dump truck Mitsubishi biru jenis Tronton (10 roda) Nopol BK 8965 CB bermuatan tanah, 1 unit mobil dump truck merk Mitsubishi cokelat jenis engkel (enam roda) dengan Nopol BA 8593 AF bermuatan tanah.

Pihaknya juga menyita 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Awi, 10 lembar bon faktur berwarna putih yang ditujukan kepada Asiong, 10 buah pulpen berwarna bening dengan tutup berwarna hijau.

“Saat ini, seluruh barang bukti dan saksi sudah diamankan ke Mapolda Sumut untuk proses penyelidikan,” tegasnya. [rs]