0
Koordinator Gerbraksu Saharuddin di depan proyek pembangunan Podomoro Deli City Medan.
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Bau busuk korupsi masih menyengat di provinsi Sumut dan Kota Medan, oleh karenanya KPK RI dan Kejagung RI didesak serius dan cepat menanganinya, tidak cukup dengan supervisi atau upaya pencegahan melalui kunjungan atau seminar, tapi hendaknya diikuti dengan tindakan pulbaket dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat pembuat kebijakan, terang Koordinator Gerbraksu (Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut) Saharuddin dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (13/06/2017).

Diterangkan Saharuddin, bau busuk dugaan suap pembangunan Podomoro Deli City Medan, sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2016-05-000047 dan nomor imformasi 86507 tertanggal 13 Oktober 2016.

Laporan itu soal foto sejumlah pejabat Pemko Medan dengan dugaan bersama pihak Podomoro Deli City Medan , korelasinya dengan sengketa perizinan bangunan megah tersebut yang berujung pada putusan MA No. 274 K/TUN/2016 Tanggal Kamis 11 Agustus 2016 yang memerintahkan agar Walikota Medan membatalkan serta mencabut SIMB No. 645/299K tanggal 24 Maret 2015, sebutnya.

Diharapkan menjadi perhatian serius bagi KPK untuk memeriksa Walikota Medan Dzulmi Eldin dan mantan Plt Walikota Medan serta sejumlah kepala SKPD terkait.

Adanya kabar penyitaan dokumen amdal dan SIMB oleh KPK, menjadi pintu masuk KPK membongkar dugaan suap perizinan pembangunan Podomoro Deli City Medan yang terkesan terstruktur, sistemik dan massif, kata Saharuddin.

Selain KPK, Kejaksaan Agung juga sudah menerima laporan yang sama. "Terakhir pengaduan Gerbraksu itu dilimpahkan Jampidsus kepada Kejati Sumut pada 10 Maret 2017 dengan nomor surat R-181/F.2/Fd.I/03/2017," terangnya.

Selain itu, lanjut Saharuddin, Gerbraksu juga menyoroti kasus dugaan suap interpelasi DPRD Sumut, dan dugaan korupsi, Bansos, BDB dan DBH Pemprov Sumut.

Seluruh pihak pemberi dan penerima duit suap dari mantan Gubsu GPN harus diproses hukum, termasuk para mantan maupun pejabat atau anggota DPRD-SU yang mengembalikan uang suap ke KPK jangan ada pangecualian termasuk istri Gubsu H.T.Ery nuradi,tegasnya.

Hari ini kami berdelegasi ke KPK dan Kejagung RI untuk mendesak penegak hukum, juga akan ke MA RI menelusuri kabar upaya PK pihak podomoro deli city dan Pemko Medan atas putusan MA yang membatalkan SIMB itu " Ungkap Saharuddin.[rs/red/gbs]

Posting Komentar

Top