DELI SERDANG | GLOBAL SUMUT-Kapolres  Deliserdang  AKBP Robert Da Costa SIK MH pimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti 2356,87 gram shabu dan 40 butir Exctasy, hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Deliserdang.

Didampingi Kasat Narkoba Polres Deliserdang AKP Zulkarnaen SH, pelaksanaan pemusnahan dilakukan di Aula Tribrata Mapolres Deliserdang dengan cara shabu dan Exctasy di blender dan dicampur dengan air.

Barang bukti yang di musnahkan merupakan tangkapan tiga kasus besar yang ditangani Sat Narkoba Polres Deliserdang, mulai bulan Januari hingga Maret 2017 serta berhasil menangkap enam tersangka.

Sebelum dilakukan pemusnahan Kapolres Deliserdang terlebih dahulu membacakan laporan pemusnahan barang bukti.

Yang disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas I-B diwakili Salomo Ginting SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang diwakili Jhon wesli Sinaga SH, Kalabfor Cabang Medan diwakili Penata I Deliana Naiborhu dan Lihardo Sinaga SH yang merupakan penasehat hukum para tersangka.

“Barang bukti shabu yang disita seberat 2440,8 gram dan disisihkan untuk riksa labfor seberat 83,93 gram sehingga  yang dimusnahkan seberat 2356,87 gram, sedang barang bukti Pil Exctasy yang disita  sebanyak 50 butir dan disisihkan untuk riksa labfor 10 butir, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 40 butir pil ekstasi,” Terang Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SIK MH, Rabu (12/4/2017).[rs]