0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor Blangkas atau Ketam Tapak Kuda ke luar negeri melalui Perairan Aceh Timur dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Makmur Gt.25 No.215/QQd, dinakhodai, HP (48) warga Langsa, Aceh.

Dirpolairdasu, Kombes Pol Sjamsul Badhar didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Den Martin Nasution, Jumat sore (28/4) mengatakan, diamankannya KM Makmur berikut nahkoda serta 4 ABKnya berawal ketika petugas Kapal Patroli Ditpolairdasu, KP 2021 dan KP 2028 yang dikomandoi Aipda Asun dan Brigadir Fajrin yang melakukan patroli rutin di perbatasan Perairan Sumut-Aceh melakukan pemeriksaan terhadap KM Makmur.

Beberapa saat setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kurang lebih 300 ekor blangkas/ketam tapak kuda dalam kondisi mati dalam sejumlah kotak ikan tanpa dilindungi dokumen.

Sesuai dengan pengakuan nahkoda KM Makmur, ratusan blangkas atau ketam tapak kuda tersebut akan dipasok secara ilegal ke pihak penampung di Thailand.

Pihak kepolisian juga menyebutkan, blangkas merupakan satwa langka yang dilindungi di Indonesia.

Guna pengusutan lanjut, KM Makmur berikut nahkoda serta 4 ABKnya, A (53), A (41), S (40), A (47) warga Aceh kini diamankan di Mako Ditpolairdasu Belawan.

Nahkoda KM Makmur diduga melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a, b, c UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.[rs]

Posting Komentar

Top