MEDAN | GLOBAL SUMUT-Berdasarkan adanya laporan intelijen dari unit intelkam, Polair Polda Sumut mendapat laporan terdapat kapal-kapal ikan yang bermuatan blangkas dari Sungai Airmasin yang akan diselundupkanke Thailand tanpa dilengkapi manifes resmi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting mengatakan satwa yg dilindungi tersebut diamankan oleh 2 unit Kapal patroli Ditpolairdasu saat melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut-Aceh pada hari Jumat tgl 28 April 2017 sekira pukul 01.00 wib, di perairan Langkat atau pada titik kordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E.

“Kapal Patroli Ditpolairdasu KP 2021 dan KP 2028 (Capt. Aipda Asun dan Capt. Brigadir Fajrin) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1(satu) unit kapal KM. Makmur Gt.25 No.215/QQd, yg di Nakhodai oleh Hermansyah Putra dgn 4 org ABK.” Ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kapal bermuatan kurang lebih 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) atau hewan yang dilindungi dlm keadaan mati yg di muat dalam box ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes).

“Atas keterangan Nakhoda, bahwa Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand.” Ujar Kombes Rina.


Adapun nama-nama crew kapal KM. Makmur adalah sbb ;

1.Nakhoda, Hermansyah Putra, (48), warga Kel. Birem Puntung Kec. Langsa Baru Kotamadya Langsa Prov. Aceh

2.KKM, Amirudin (53) warga, Jl. HM. Amin Kel. Gantong Mutia Kec. Langsa Kota Kotamadya Langsa Prov. Aceh

3.ABK, Amrul, (43),warga Desa Binjai Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh

4.ABK, Somantri (40),warga Desa Lubuk Damar Kec. Seruway Kab. Aceh Tamiang Prov. Aceh.

5. ABK, Anwar (47),warga Jl. M. Daud Lingk 4 Desa Matang Suelimeng Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Aceh.

“Para pelaku diduga telah melanggar pasal 40 (2) jo pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No. 5 tahun 1990 ttg KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya)” ujar Kombes Rina.[rs]