0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu B. Pohan, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap AS, tersangka pengedar narkotika jenis shabu. Tersangka AS ditangkap pada Jumat,(28/04/2017) pagi di rumahnya dengan barang bukti berupa 2 paket besar narkotika jenis shabu.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd, SH melalui Kanit reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu B. Pohan, SH menerangkan, penangkapan terhadap tersangka AS dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap perdaran narkotika yang dilakukannya. Atas informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penggeledahan dirumah TSK dan menemukan barang bukti berupa 2 paket besar shabu dan uang tunai Rp. 300.000,- .

"Barang bukti kami dapatkan dari dalam helm yang terletak diatas buffet diruang tamu, dari hasil introgasi awal, TSK mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut dan mengatakan bahwa dirinya baru 3 bulan mengedarkan narkotika jenis shabu". Ungkap Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak.

"Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berupaka melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya dan menangkap TSK lainnya." tutup Kanit Reskrim.[rs]

Posting Komentar

Top