0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Puluhan Personil Satuan Pengamanan dari Kecamatan Tanjung Tiram Satpol PP batu bara, Polsek Lab Ruku, Danramil 05 Tanjung Tiram, Lurah Bagan Arya, Kepala Desa Guntung, dan masyarakat sekitar dalam upaya pencabutan Portal jalan yang di pasang oleh pengusaha Inisial HB gagal dicabut. Selasa (18/04/2017).

Perdebatan sengit terjadi dilokasi  antara pihak pengamanan dengan pihak pengusaha HB. Namun tak mendapatkan kesimpulan dari perdebatan ini di lapangan. Perdebatan ini tidak ada terjadi kontak fisik

Dalam hal ini camat tg tiram Junaidi SH tidak dapat menunjukkan Legalitas pembuktian surat Ganti Rugi/Hibah Tanah dari yang bersangkutan (red-HB), hanya sepucuk surat pernyataan yang menyetujui jalan tersebut sudah selesai dikerjakan. 

Tambah camat tanjung tiram, terkait kisruh jalan yang di Portal pengusaha HB, " kalau begini cerita nya, kita kembalikan persoalan ini ditingkat pemkab batu bara dan pihak DPRD batu bara, agar kisruh di tengah masyarakat tidak berkepanjangan ". Tandas nya

Menurut keterangan pengusaha ini," HB, terkait jalan yang di Portalnya? Ini masih tanah saya.

" kalau masyarakat mau lewat bisa, hanya saja saya batasi kapasitas muatan dan bobot kenderaan, mestinyaa ada kompensasi. Tukasnya

Lanjutnya, masalah pemkab batu bara inginkan jalan yang lain,  silahkan mengambil jalan yang ada di desa guntung ". Tukasnya kembali

Sementara informasi yang di himpun Global Sumut, jalan yang diportal pengusaha HB, pada tahun anggaran 2015 mendapat kucuran dana APBD-BB senilai 1,2 M, peningkatan ruas jalan lima laras menuju kelurahan bagan arya kec tg tiram yang dilaksanakan oleh Cv GD. Kegiatan ini juga dinilai terindikasi malpraktek. Kegiatan ini juga terkesan dikerjakan asal- asalan oleh pihak ketiga,

Isu konflik jalan yang tidak memiliki legalitas hak atas tanah ganti rugi/hibah dari pemilik tanah, namun jalan sudah selesai dikerjakan oleh pihak dinas PU  batu bara.[rs]

photo : sebelah kanan pengusaha HB, camat tg tiram beserta personil pengamanan

Posting Komentar

Top