MEDAN | GLOBAL SUMUT-Ditreskrimum Polda Sumut laksanakan release tentang Kasus Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia an. Agustina Sitorus (67 tahun) alamat Jalan Air Bersih no. 191A Medan, selasa (02/05).

Peristiwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekitar pukul 11.00 Wib, tersangka an. Perinando Simangunsong alias Nando (38 tahun) alamat Dusun VII Pintu Air Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai menjemput korban Agustina Sitorus di Terminal Amplas dengan menggunakan mobil rental Toyota Avanza BK 1703 LN untuk berangkat menuju ke arah Galang dan tiba di perkebunan karet Kecamatan Galang Kabupaten Serdang Bedagai pada pukul 13.00 Wib.

Di perkebunan karet tersangka dan korban duduk di dalam mobil dan bermesraan, selesai bermesraan tersangka mencoba meminjam uang namun tidak diberi dengan alas an tidak ada. Kemudian meminta cincin yang dipakai korban namun tidak diberikan oleh korban sehingga terjadilah tarik menarik dan korban sambil marah mengatakan “nanti kubilang kau sama anakku, kau mau merampok aku”.

Mendengar perkataan tersebut, tersangka langsung melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan tali sabuk pengaman mobil, korban pingsan kemudian dipindah ke bagasi belakang selanjutnya dijerat dengan kawat yang sudah ada di dalam mobil sampai korban meninggal dunia.

Tersangka melanjutkan perjalanan ke arah Tebing Tinggi, di tengah perjalanan korban membeli karung plastik ukuran 100 kg sebanyak 2 buah untukmembungkus mayat , dan pada sore hari di pinggir jalan daerah Dolok Masihul tersangka mengambil barang – barang korban 1 buah kalung emas, 3 buah cincin, 1 buah tas warna hitam, uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) , 1 unit HP Blackberry, 1 buah jam tangan. Setelah mengambil barang – barang korban sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka ke Kota Pematang Siantar menjual barang – barang hasil rampokannya seharga Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ), barang – barang lain tidak dijual dan mayat korban masih di dalam mobil.

Pukul 19.30 Wib tersangka dengan mobil yang berisi mayat memarkirkan mobil di samping rumah orang tua tersangka. Pada pukul 20.00 Wib tersangka berangkat menuju Balige dan mengajak temannya yang bernama Jhoni Manurung untuk menemani tersangka. Di dalam perjalanan tersangka menghubungi Boru Pasaribu untuk membayar hutang sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 sekitar pukul 01.30 Wib, setibanya di Balige tersangka menurunkan temannya Jhoni Manurung kemudian tersangka membawa mobil yang berisi mayat ke jurang Sipitu – pitu perbatasan Kabupaten Tobasa dengan Tapanuli Utara dan membuang karung yang berisi mayat ke dalam jurang.

pada pukul 02.00 Wib tersangka menemui temannya Jhoni Manurung untuk membawa mobil ke arah Porsea dan pada pukul 05.30 Wib tersangka sampai di rumah pamannya dan membayar hutang sebesar Rp. 2.000.000( dua juta rupiah ) . Setelah itu tersangka pulang ke rumah Jhoni Manurung dan memberikan uang kepada Jhoni Manurung sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ).

Setelah itu mobil dipulangkan ke pemiliknya an. Anggiat Sitinjak. Pada jumat tanggal 28 April 2017.  Sekitar pukul 23.00 Wib tersangka ditangkap di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.[rs]