MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi
meminta jajaran SKPD meningkatkan kinerjaanya sehingga predikat
penilaian kinerja Pemprov Sumut meningkat dari predikat CC menjadi B
pada tahun 2017.
“Dengan
meningkatkan kinerja, kata Gubsu, maka diharapkan pelayanan kepada
masyarakat juga akan meningkat,” kata Gubsu Tengku Erry dihadapan
seluruh Kepala SKPD dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja
(PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di aula
Martabe, Jumat (26/5/2017). Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubsu
Nurhajizah dan Sekda Hasban Ritonga.
Seperti
diketahui, setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)
dan Reformasi Birokrasi (RB) melaksanakan evaluasi kinerja
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Untuk
tahun 2016, Pemprovsu masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat “CC”,
sehingga tahun ini Gubsu Tengku Erry Nuradi meminta agar kinerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat ditingkatkan.
“Untuk
tahun 2016, Pemprovsu masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat ‘CC’.
Dibandingkan tahun 2015, predikat kita juga masih ‘CC’, namun nilai yang
kita peroleh adalah 57,99. Penilaian ini menunjukkan tingkat
efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika
dibandingkan dengan capaian kinerjanya,” ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi.
Dia
menambahkan, untuk tahun 2017 kiranya Sumut bisa meraih predikat
minimal B, sehingga dibutuhkan peningkatan kinerja pada masing-masing
SKPD.
Penandatanganan
perjanjian kinerja itu sendiri merupakan tindak lanjut pelaksanaan
reformasi birokrasi yang pada saat itu turut disaksikan oleh
WagubsuNurhajizah Marpaung, Sekda Hasban Ritonga serta seluruh pimpinan
SKPD di lingkungan Pemprovsu.
Dijelaskan
Erry, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan setiap
tahun sebagai amanat Permenpan Nomor 53 tahun 2014 yaitu sebagai wujud
nyata komitmen antara Gubernur dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu
untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja
aparatur.
Kedua lanjut
dia, bertujuan untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar
evaluasi kinerja aparatur. “Ketiga sebagai dasar penilaian keberhasilan
dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai
dasar pemberian penghargaan dan sanksi yang sering kita kenal reward dan
punishment,” jelas Erry.
Selain
itu, kata Erry, perjanjian kinerja ini bertujuan sebagai dasar bagi
gubernur untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas
perkembangan dan kemajuan kinerja pimpinan SKPD. “Penilaian ini juga
sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” kata Erry.
Rendahnya
penilaian kinerja Pemprovsu selama ini kata Erry, disebabkan kualitas
pembangunan budaya kinerja organsisasi dan penyelenggaraan pemerintahan
yang berorientasi pada hasil di pemerintah Provinsi Sumut.
Oleh
karena itu, untuk mencapai hasil yang baik maka pimpinan SKPD harus
melakukan berbagai hal yakni melakukan review tujuan, sasaran dan
indikator kinerja utama terhadap dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) agar relevan, spesifik dan
terukur sehingga sesuai dengan tugas fungsi masing-masing SKPD.
“Setiap
SKPD harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja tahun sebelumnya sesuai
dengan perjanjian kinerja sebelum mengajukan anggaran tahun selanjutnya
sebagai bentuk penerapan anggaran berbasis kinerja,” papar Erry.
Pimpinan
SKPD juga diminta Erry, untuk memanfaatkan kinerja sebagai alat
monitoring dan evaluasi, penilaian kinerja SKPD dan individu serta
pemberian reward dan punishment. “Manfaatkanlah hasil penilaian kinerja
ini secara maksimal sebagai perbaikan akuntabilitas kinerja,” ujarnya.
Erry
juga meminta kepala SKPD di lingkungan Pemprovsu agar melakukan
perjanjian untuk memiliki kecerdasan agar amanah yang diemban mampu
dilaksanakan dengan baik. “Pimpinan SKPD harus memiliki pemahaman yang
cukup di bidang yang dipimpinnya,” terangnya.
Sehingga
dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, pimpinan SKPD dapat
memiliki solusi yang bersifat rasional dan objektif. Pimpinan harus
terhindar dari pengambilan keputusan yang emosional dan spekulatif yang
dapat merugikan semua pihak.
”Tugas
pimpinan itu harus bisa mengarahkan serta mempengaruhi staf agat dengan
sukarela melakukan tindakan sesuai dengan tugas masing-masing sehingga
tujuan organisasi dapat diwujudkan,” paparnya.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar