MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi meminta jajaran SKPD meningkatkan kinerjaanya sehingga predikat penilaian kinerja Pemprov Sumut meningkat dari predikat CC menjadi B pada tahun 2017.

“Dengan meningkatkan kinerja, kata Gubsu, maka diharapkan pelayanan kepada masyarakat juga akan meningkat,” kata Gubsu Tengku Erry dihadapan seluruh Kepala SKPD dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut yang digelar di aula Martabe, Jumat (26/5/2017). Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Gubsu Nurhajizah dan Sekda Hasban Ritonga.

Seperti diketahui, setiap tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) melaksanakan evaluasi kinerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Untuk tahun 2016, Pemprovsu masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat “CC”, sehingga tahun ini Gubsu Tengku Erry Nuradi meminta agar kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat ditingkatkan.

“Untuk tahun 2016, Pemprovsu masih memperoleh nilai 54,87 atau predikat ‘CC’. Dibandingkan tahun 2015, predikat kita juga masih ‘CC’, namun nilai yang kita peroleh adalah 57,99. Penilaian ini menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dibandingkan dengan capaian kinerjanya,” ujar Gubsu, Tengku Erry Nuradi.

Dia menambahkan, untuk tahun 2017 kiranya Sumut bisa meraih predikat minimal B, sehingga dibutuhkan peningkatan kinerja pada masing-masing SKPD.

Penandatanganan perjanjian kinerja itu sendiri merupakan tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi yang pada saat itu turut disaksikan oleh WagubsuNurhajizah Marpaung, Sekda Hasban Ritonga serta seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu.

Dijelaskan Erry, tujuan penandatanganan perjanjian kinerja ini dilaksanakan setiap tahun sebagai amanat Permenpan Nomor 53 tahun 2014 yaitu sebagai wujud nyata komitmen antara Gubernur dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemprovsu untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur.

Kedua lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur. “Ketiga sebagai dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi yang sering kita kenal reward dan punishment,” jelas Erry.

Selain itu, kata Erry, perjanjian kinerja ini bertujuan sebagai dasar bagi gubernur untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan dan kemajuan kinerja pimpinan SKPD. “Penilaian ini juga sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” kata Erry.

Rendahnya penilaian kinerja Pemprovsu selama ini kata Erry, disebabkan kualitas pembangunan budaya kinerja organsisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di pemerintah Provinsi Sumut.

Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang baik maka pimpinan SKPD harus melakukan berbagai hal yakni melakukan review tujuan, sasaran dan indikator kinerja utama terhadap dokumen Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi (Renstra) agar relevan, spesifik dan terukur sehingga sesuai dengan tugas fungsi masing-masing SKPD.

“Setiap SKPD harus dapat mempertanggungjawabkan kinerja tahun sebelumnya sesuai dengan perjanjian kinerja sebelum mengajukan anggaran tahun selanjutnya sebagai bentuk penerapan anggaran berbasis kinerja,” papar Erry.

Pimpinan SKPD juga diminta Erry, untuk memanfaatkan kinerja sebagai alat monitoring dan evaluasi, penilaian kinerja SKPD dan individu serta pemberian reward dan punishment. “Manfaatkanlah hasil penilaian kinerja ini secara maksimal sebagai perbaikan akuntabilitas kinerja,” ujarnya.

Erry juga meminta kepala SKPD di lingkungan Pemprovsu agar melakukan perjanjian untuk memiliki kecerdasan agar amanah yang diemban mampu dilaksanakan dengan baik. “Pimpinan SKPD harus memiliki pemahaman yang cukup di bidang yang dipimpinnya,” terangnya.

Sehingga dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, pimpinan SKPD dapat memiliki solusi yang bersifat rasional dan objektif. Pimpinan harus terhindar dari pengambilan keputusan yang emosional dan spekulatif yang dapat merugikan semua pihak.

”Tugas pimpinan itu harus bisa mengarahkan serta mempengaruhi staf agat dengan sukarela melakukan tindakan sesuai dengan tugas masing-masing sehingga tujuan organisasi dapat diwujudkan,” paparnya.[Ulfah]