0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kegiatan peningkatan ruas jalan (Rijid Beton) K225 senilai Rp 14 miliar kanal tambun tulang menuju simpang posko desa pematang rambai kecamatan tanjung tiram kabupaten batu bara sumber dana (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Morganda tak sesuai speksifikasi. Seperti yang terlihat digambar.
   
Dikarenakan ini, " Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) medan dipinta mengusut proyek tersebut. Kamis 15/6/2017
Ada indikasi yang sangat menguatkan atas pengerjaan proyek beton kanal tambun tulang terkesan mark up, diantaranya kualitas beton yang tidak berkualitas. Kemudian tikar besi mengandung karatan, sambungan tikar besi tidak saling mengikat (asal-asaln ikat) ada yang dilas, ada ikatan mengunakan kawat beton.
   
Diduga rijid beton yang dilaksanakan oleh PT Morganda K175. Bukan disitu aja, pembuatan Paching Plant pengelolaan dilokasi kerja tidak memiliki izin.
     
Sifat vital dokumen amdal merupakan izin yang harus dimiliki oleh semua perusahaan. Khususnya bagi perusahaan yang prosesnya produksinya.
     
Pada dasarnya sanksi yang tidak memiliki amdal oleh pelaku usaha diatur secara tegas didalam Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1999 tentang amdal. Namun didalam pasal 36 ayat (1) UU RI No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.[am]

Posting Komentar

Top