MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi
menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA. 2016.
“Realisasi
pendapataan daerah selama tahun 2016 yakni lebih dari Rp10 triliun
empat ratus miliar rupiah. Atau 103,83 persen dari target yang telah
ditetapkan,” ujar Gubsu Erry pada Rapat Rapat Paripurna DPRD Sumut,
Senin (12/06/2016).
Hadir
Ketua DPRDSU Wagirin Arman bersama wakil ketua serta anggota, mewakili
FKPD Provsu, para Kepala SKPD Provsu. Dalam laporan keuangan yang telah
dikoreksi oleh BPK RI Perwakilan Sumut tersebut, Gubsu Erry antara lain
menyampaikan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, dan
laporan operasional APBD Sumut tahun anggaran 2016.
Sementara
untuk realisasi belanja selama tahun 2016 mencapai enam triliun tujuh
ratus miliar rupiah lebih atau 90,5 persen dari target yang ditetapkan.
Dikatakan Gubsu Erry sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2016 mencapai Rp1 triliun lebih.
“Mengalami
kenaikan 100 persen lebih yakni sebesar Rp631 miliar lebih bila
dibandingkan Silpa tahun anggaran 2015 yakni sebesar sebesar Rp536
miliar lebih,” kata Erry.
Sementara
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, untuk pembahasan materi LPJP
yang disampaikan Gubernur Sumut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan
melakukan kunjungan kerja mulai tanggal 18 hingga 23 Juni 2017 ke-33
kabupaten kota di Sumut.
“Hasil
kunker itu akan menjadi masukan bagi fraksi-fraksi di DPRD Sumut dalam
menyampaikan pemandangan umumnya tentang pelaksanaan APBD Sumut 2016,”
ujar Wagirin Arman.
Rapat
yang berlangung di gedung dewan itu diisi dengan agenda Penyampaian
Penjelasan mengenai Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA. 2016 oleh Gubsu, juga Pemandangan
Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provsu, Pencabutan Perda Provsu No.
4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perubahan atas Perda
Provsu No. 3 Tahun 2013.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar