MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA. 2016.

“Realisasi pendapataan daerah selama tahun 2016 yakni lebih dari Rp10 triliun empat ratus miliar rupiah. Atau 103,83 persen dari target yang telah ditetapkan,” ujar Gubsu Erry pada Rapat Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (12/06/2016).

Hadir Ketua DPRDSU Wagirin Arman bersama wakil ketua serta anggota, mewakili FKPD Provsu, para Kepala SKPD Provsu. Dalam laporan keuangan yang telah dikoreksi oleh BPK RI Perwakilan Sumut tersebut, Gubsu Erry antara lain menyampaikan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, dan laporan operasional APBD Sumut tahun anggaran 2016.

Sementara untuk realisasi belanja selama tahun 2016 mencapai enam triliun tujuh ratus miliar rupiah lebih atau 90,5 persen dari target yang ditetapkan.
Dikatakan Gubsu Erry sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Sumatera Utara tahun anggaran 2016 mencapai Rp1 triliun lebih.

“Mengalami kenaikan 100 persen lebih yakni sebesar Rp631 miliar lebih bila dibandingkan Silpa tahun anggaran 2015 yakni sebesar sebesar Rp536 miliar lebih,” kata Erry.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, untuk pembahasan materi LPJP yang disampaikan Gubernur Sumut, pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan melakukan kunjungan kerja mulai tanggal 18 hingga 23 Juni 2017 ke-33 kabupaten kota di Sumut.

“Hasil kunker itu akan menjadi masukan bagi fraksi-fraksi di DPRD Sumut dalam menyampaikan pemandangan umumnya tentang pelaksanaan APBD Sumut 2016,” ujar Wagirin Arman.

Rapat yang berlangung di gedung dewan itu diisi dengan agenda Penyampaian Penjelasan mengenai Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu TA. 2016 oleh Gubsu, juga Pemandangan Umum Anggota Dewan atas nama Fraksi terhadap Ranperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provsu, Pencabutan Perda Provsu No. 4 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perubahan atas Perda Provsu No. 3 Tahun 2013.[Ulfah]