MEDAN | GLOBAL SUMUT-Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
mendorong Pemerintah Kota Medan agar dapat mengintegrasikan Pelayanan
Pengaduan Publik yang dikelola Pemko Medan dengan Sistem Pengelolaan
Pengaduan Publik Nasional (SP4N) dan Aplikasi Layanan Aspirasi dan
Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Artinya jika sudah terintegrasi dengan
Sistem LAPOR dan SP4N, maka setiap aduan akan ditanggapi dan
ditindaklanjuti dengan cepat, terutama aduan masyarakat yang belum
ditindaklanjuti oleh daerah.
Demikian
hal ini terungkap ketika Komisioner Ombudsman RI (ORI) bidang
Pencegahan, Aji Indarto, Chasidin dan Johar Marpaung berkunjung ke
Kantor Dinas Kominfo Kota Medan yang diterima Plt Kadis Kominfo Dra. Sri
Maharani, Rabu (7/6/2017). Kunjungan ORI ini merupakan review Integrasi
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik yang merupakan Kerja sama
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemanpan-RB) dan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Ombudsman RI.
Komisioner
Ombudsman Aji Indarto menjelaskan, Pengelolaan pengaduan masyarakat
telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Diterbitkan pula Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen
PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Publik Nasional dan Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map
Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
(SP4N). "Kehadiran Kami mendorong pemerintah-pemerintah daerah untuk
meningkatkan mutu pengelolaan pengaduan masyarakat dan Integrasi dengan
sistem LAPOR! SP4N, yang nantinya bakal membuat setiap aduan ditanggapi
dan ditindaklanjuti dengan cepat. Inilah prinsip pelayanan publik",
katanya.
Aji Indarto
juga mengatakan selain mereview SP4N dan Aplikasi Lapor, Ombudsman RI
juga ingin mengetahui sejauh mana perkembangan dan pengelolaan pelayanan
publik yang dikelola Pemko Medan. Artinya jika sudah baik maka dapat
diintegrasikan dengan SP4N dan Aplikasi Lapor yang dikelola KSP dan
Kemenpan-RB, guna menanggapi aduan dengan tepat dan cepat. "Kehadiran
kami (ORI) guna mengevaluasi apa yang menjadi kendala tidak dapat
terintegrasinya sistem pelayanan pusat (Aplikasi LAPOR) dan daerah.
Untuk Pemko Medan sudah sangat baik dengan adanya Aplikasi pengaduan
warga yakni Sms Center dan Medan Rumah Kita yang berbasis Web dan
Android. tentunya ini tinggal diintegrasikan saja", ungkap Aji.
Kemudian
dijelaskan Aji, terintegrasinya Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik
Nasional (SP4N) dengan daerah bertujuan untuk menyerap aspirasi maupun
keluhan warga yang bukan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Artinya warga di daerah jika mendapatkan pelayanan tidak baik hanya
mengetahui pemerintah daerahnya saja. "Seperti adanya aduan warga Kota
Medan terkait dengan jalan berlubang, akan tetapi ternyata jalan
tersebut bukan wewenang Pemko Medan, tentunya jika terintegrasi aduan
warga tersebut akan kami sampaikan ke instansi ataupun pihak yang
berwenang guna menindaklanjutinya. Diharapkan dengan Terintegrasi ini
kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah akan meningkat yang sejalan
dengan Program Nawacita", jelasnya.
Plt
Kadis Kominfo Kota Medan Dra. Sri Maharani M.Pd didampingi Kepala
Bidang mengungkapkan Pemko Medan sangat menyambut baik jika Aplikasi
pelayanan Publik yang dikelola Pemko Medan terintegrasi dengan Sistem
Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N) dan Aplikasi LAPOR yang
luncurkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemanpan -RB) dan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama
Ombudsman RI. "Pemko Medan saat ini memiliki dan mengelola beberapa
Sistem Pelayanan Publik diantaranya Aplikasi Medan Rumah Kita yang
berbasis Web dan Android, SMS Center dan PPID. Keseluruhan Sistem
tersebut saat ini berjalan sangat baik dan mendapat sambutan hangat di
masyarakat. Sebab Setiap harinya masuk aduan maupun masukan warga yang
terus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait", kata Sri Maharani.
Dengan
Terintegrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan ini, Sri Maharani berharap
akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Kota
Medan. Sebab selama ini keberadaan pelayanan publik sebagai sosial
kontrol di masyarakat. "Bagi Dinas Kominfo, jika Sudah terintegrasi,
tentunya akan meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat dibidang
pengaduan.[Ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar