BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Personil Unit Reskrim Polsek
Belawan melakukan penangkapan terhadap HA dan YFR pada
Sabtu,(10/06/2017) malam. Keduanya ditangkap di jalan raya Pelabuhan
Belawan Depan Hotel Pardede Belawan dalam kasus penganiayaan yang
ditangani oleh Polsek Belawan.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang
menjelaskan, penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan berdasarkan
laporan pengaduan yang dibuat oleh korban dan juga hasil pemeriksaan
saksi - saksi yang mengarah kepada tersangka.
Menurut
Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YFR berusaha
melarikan diri, namun aksi melarikan diri tersangka berhasil digagalkan
setelah berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit
Reskrim Polsek Belawan.
"Dari
hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap kedua TSK, kami
menemukan satu buah sajam dan satu buat kunci T yang telah diruncingkan.
Kami menduga kedua alat tersebut akan digunakan untuk melakukan
kejahatan." ungkap Kapolsek Belawan menjelaskan.
"Saat
ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk
melengkapi berkas perkaranya. kami juga akan memproses kepemilikan sajam
oleh TSK dan kami juga akan melakukan penyelidikan kemungkinan TSK
sebagai pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Belawan." tutup Kapolsek
Belawan.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar