0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Personil Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap HA dan YFR pada Sabtu,(10/06/2017) malam. Keduanya ditangkap di jalan raya Pelabuhan Belawan Depan Hotel Pardede Belawan dalam kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek Belawan.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang menjelaskan, penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh korban dan juga hasil pemeriksaan saksi - saksi yang mengarah kepada tersangka.

Menurut Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YFR berusaha melarikan diri, namun aksi melarikan diri tersangka berhasil digagalkan setelah berhasil dikejar dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belawan.

"Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap kedua TSK, kami menemukan satu buah sajam dan satu buat kunci T yang telah diruncingkan. Kami menduga kedua alat tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan." ungkap Kapolsek Belawan menjelaskan.

"Saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. kami juga akan memproses kepemilikan sajam oleh TSK dan kami juga akan melakukan penyelidikan kemungkinan TSK sebagai pelaku pencurian sepeda motor diwilayah Belawan." tutup Kapolsek Belawan.[man/abu]

Posting Komentar

Top