BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Terkait Penyimpangan Pengadaan Badan Kapal pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 384.5 juta yang bersumber dana APBD kabupaten batu bara. " Anti Korupsi dari DPP LPPH RI Minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Usut Dugaan Pelelangan Pengadaan Badan Kapal Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga. Kamis tgl 6/7/2017
     
Pasalnya dalam pelelangan badan kapal tidak sesuai mekanisme. Belum ada pengumuman lelang sudah berjalan.
     
Kemudian badan kapal tersebut diyakini barang rongsokan yang di beli oleh dinas terkait pada bulan oktober tahun 2015 diketahui kapal pariwisata sudah mengalami rusak berat dan tidak berfungsi untuk dioperasikan.
     
Salah satu oknum disbudparpora selaku bendahara yaitu " Gusti " keceplosan mengatakan, " kasus badan kapal pariwisata ini sudah berulang ulang kali diributkan oleh pemantau yang ada di kab batu bara, hal ini juga sudah pernah sampai di polres batu bara dan hasilnya tidak ada indikasi yang tertuang. Jelasnya.
   
Dengan hal ini dimintakan kepada kejaksaan tinggi dapat mengusut dinas terkait, masyarakat menduga kasus yang pernah ditangani pihak polres batu bara tidak ada kejelasan, sesuai ungkapan  gusti.[AM]