MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Terkait ribuan pekerja outsoursing PT. Industry Karet Deli ( IKD ) Medan yang diberitakan kemaren, Komisi B DPRD Medan angkat bicara. Drs. M. Yusuf S.Pdi (anggota komisi B-red) larang PT. IKD Medan gunakan pekerja outsoursing pada bagian produksi. Kamis (6/7).
           
“PT. IKD Medan tidak boleh gunakan pekerja outsoursing pada bagian yang berhubungan dengan produksi, hal itu melanggar undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami dengar PT. IKD Medan  masih gunakan pekerja outsoursing di bagian produksi, namun jumlah pekerjanya belum dapat dipastikan  dan ini harus segera disikapi. Pekerja outsoursing hanya bisa pada bagian Security, Kebersihan, dan Offis boy”. Kata Yusuf.
           
Disisi lain ketua DPC F SP KEP SPSI J. Sitanggang melalui telephon selularnya, Kamis (6/7) minta pemerintah terkait bertindak tegas. Menurut Sitanggang hal itu sudah menjadi rahasia umum. “Sejak dulu kita protes pekerja outsoursing yang dipekerjakan pada bagian terkait produksi, namun hasilnya belum maksimal. Kita minta ketegasan pemerintah, karena ketegasan pemerintahlah yang dapat menindak hal tersebut seperti di PT. IKD Medan”. Tegas J. Sitanggang.
           
Informasi di lapangan, PT. IKD Medan gunakan 3 perusahaan biro jasa (PT. HRD Mandiri, PT. Anugrah Wijaksana, dan PT. Amba Cihido-red). PT. IKD Medan sengaja berlindung di balik ke 3 perusahaan Biro jasa itu dari peraturan dan perundang-undangan.
           
Seragam pekerja outsoursing ditandai les kuning pada bagian kerah baju, sedangkan karyawan tetap warna seragam sama coklat namun di bagian kerah baju barna biru. Hal ini dilakukan untuk mengkelabui petugas Disnaker dan DPRD Medan.
           
Personalia PT. IKD Medan Naharuddin ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya berang, Kamis (6/7). Naharuddin yang menetap di Martubung Medan Labuhan itu akui adanya pekerja outsoursing di bagian produksi dengan jumlah kecil.
           
“Silahkan kalian konfirmasi kepada perusahaan terkait (Biro jasa-red), pekerja outsoursing hanya bagian kecil saja, bukan ribuan”. Elak Naharuddin lindungi PT. IKD Medan.[mn/bu]