JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Anggota Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia mengemban tugas melawan propaganda radikalisme dan separatisme melalui media sosial. Hal itu tertuang dalam 10 Tugas Pramuka di Media Sosial yang disampaikan Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Kominfo.
Kewajiban anggota Gerakan Pramuka untuk mengkonter isu radikalisme dan separatisme itu disebutkan dalam poin kesepuluh. “Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial,” demikian bunyi poin itu.
Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault mengungkapkan, 10 Tugas Pramuka di Media Sosial tersebut dibuat dalam rangka menyikapi maraknya penyalahgunaan media sosial untuk perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan undang-undang.
“Kita punya tagline di media sosial, Setiap Pramuka Adalah kantor Berita. Maksudnya, setiap Pramuka harus bersikap seperti pemimpin redaksi bagi akun media sosialnya masing, harus hati-hati menulis atau memposting apa pun di media sosial. Namun, anak-anak juga tidak boleh terlalu banyak dilarang, mereka juga diarahkan untuk produktif membuat konten,” ungkapnya di Jakarta (26/7).
Pramuka, tegas dia, sudah menjadi komponen perekat bangsa. Pasalnya, sudah fitrah Pramuka untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Pramuka itu manusia Pancasila. Sudah selayaknya menjadi benteng perekat NKRI. Sekarang kita bangga, sudah banyak Pramuka yang ikut mempromosikan kuliner, wisata, produk lokal di daerahnya masing-masing. Mereka bukan lagi sekadar penyebar konten, tapi juga sudah bisa produksi konten,” tegasnya.
Berikut isi lengkap dari 10 Tugas Pramuka di Media Sosial sebagaimana dirilis Kwarnas Gerakan Pramuka:
1. Mempelajari dan menerapkan apa yang boleh dan dilarang di media sosial, untuk kemudian menyadari bahwa konten yang diunggah akan dilihat, dipahami dan dimengerti oleh orang banyak, sehingga harus bertanggung jawab terhadap isi dan dampaknya.
2. Memproduksi konten sesuai minat, bakat dan nilai-nilai kebajikan. Konten yang dimaksud bisa berupa tulisan, foto, video, poster, infografis, meme, GIF, dll.
3. Membantu dan bergotong-royong mempromosikan prestasi anak negeri, kearifan bangsa, produk unggulan daerah, kuliner, pariwisata, budaya dan potensi daerah lainnya di media sosial dengan sukarela dan penuh komitmen.
4. Membela dan mengamalkan Pancasila, NKRI, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta merawat harmoni dan solidaritas antarwarga media sosial.
5. Menghayati dan mengamalkan Satya dan Dharma Pramuka di media sosial.
6. Memberitakan kegiatan Pramuka, kegiatan organisasi lain, dan kegiatan positif lainnya di media sosial.
7. Menghidupkan tagar #SetiapPramukaAdalahKantorBerita, #RainasPramuka2017, serta terlibat dalam U-Report dan aktif dalam berbagai kegiatan positif lainnya di media sosial.
8. Menolak dan tidak memproduksi, membagikan, mengomentari, menyukai, berlangganan konten-konten fitnah, hoax, yang berpotensi merusak persatuan Indonsia.
9. Menjaga nama baik pribadi, keluarga, sekolah, organisasi, latar belakang lainnya, dan orang lain.
10. Melawan propaganda negatif dan aksi-aksi separatisme, radikalisme, liberalisme dan komunisme, serta menjaga perdamaian dunia lewat media sosial.[rs]