BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) " Rodiah (53) Telah Melaporkan Peristiwa Perkara Tindak Pidana  Penganiayaan Suaminya Husein (60) Pada Pihak Hukum Polsek Labuhan Ruku, Kamis Tgl 13 Juli 2017 dengan No. Pol. STPL/163/VII/2017/Sek.Lab.Ruku. Rodiah Pinta Keadilan atas Penganiayaan Suaminya yang Beralamat Jl Bongang Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram. Jumat Tgl 21/7/2017.
   
Penganiayaan ini terjadi di Pajak Proyek Dusun X Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram. Pada hari minggu tanggal 25 Julu 2017 pukul 14.00 Wib.
     
Pelaku berinisial "Ln" dkk (25). Terjadinya peristiwa perkara tindak pidana penganiayaan dilakukan secara bersama - sama kerhadap korban Husein (60).
   
Korban mengalami luka dibagian wajah, kepala, sehingga terlihat memar biram dibagian wajah. Menurut saksi mata korban di injak injak dibagian dada. Bahkan korban dicampakan oleh pelaku ke tanah, sehingga korban terjatuh.
   
Anak korban turut juga terkena pukulan secara berulang ulang mengalami luka dibagian wajah dan kepala.
   
Selain itu, salah satu pelaku yang berinisial "Iz" yang ikut memukul korban mengacungkan benda yang sangat membahayakan nyawa seseorang, benda tersebut merupakan tandik ikan pari (sundak pari).
     
An Kepala Kepolisian Sektor Lab Ruku Ka.SPK C Aiptu Abdul Khalid, membenarkan adanya salah satu IRT melaporkan terjadinya tindak pidana penganiayaan suaminya, pelaku yang diduga Ln sesuai nama yang dilapor.
   
Lanjutnya, terjadinya hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai perundang undangan berlaku.[am]