0
H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus tersangka pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam. Tersangka yang ditangkap yakni R (37), warga Sialang Muda Kecamatan hamparan Perak yang melakukan pencurian sepeda motor  Yamaha Mio warna hitam BK 4760 ABI di TKP Desa Klambir V Kampung.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, AMD, SH. menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (15/7) malam, berdasarkan laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan didapat informasi mengenai pelaku pencurian sepeda motor korban.

Tak ingin berlama - lama, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung melakukan pengejaran dan penangkapan teradap tersangka R pada Minggu (16/7) dini hari yang pada awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan introgasi secara intensive akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.

Polsek Hamparan Perak juga mengamankan tersangka H (23) yang membantu tersangka R untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curian dirumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, dirinya mengakui mengenal tersangka R dan mengetahui bahwa sepeda motor yang diripkan dirumahnya merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka R, sehingga dirinya turut kami amankan berikut dengan barang bukti yang ditemukan dirumahnya." ungkap Kapolsek Hamparan Perak.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kami juga sedang berupaya mengembangkan kemungkinan TKP lainnya tempat tersangka R beraksi melakukan tindak pidana curanmor." tutup Kapolsek Hamparan Perak.[abu]

Posting Komentar

Top