0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Petugas Satuan Narkoba dari Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 5 orang pengedar, berikut barang bukti sabu seberat 1,9 Kg, dari Kecamatan Medan Labuhan, Jumat pagi (7/7/2017).

Mereka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MY alias J (32), AM (19), SH alias A (35), SA alias A (30), BA alias B (43).

Saat diamankan, MY dan AM, yang beralamat di Jalan Chaidir Lingkungan 6 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 5 gram.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemmi Mandagi mengatakan, berdasarkan hasil introgasi kepada keduanya, Polisi berhasil menangkap SH alias A (35) dirumahnya, di Jalan Chaidir Lingkungan 6, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

"Petugas kembali mengamankan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 35 gram dan satu unit handphone," kata AKBP Yemmi Mandagi kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat petang (07/07/2017).

Berdasarkan pengakuan SH, polisi pun berhasil menangkap SA alias A (30), di depan Bank BRI Simpang Kantor Medan, Labuhan, yang berperan sebagai perantara jual beli sabu. “Dari tersangka SA alias A, petugas polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dan uang kontan sebesar Rp1 juta,” ungkap Yemmi.

Dari keterangan SA, polisi pun berhasil membekuk BA alias B (43) di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso Km 18,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima bungkus sabu seberat 1.500 gram dan satu unit handphone.

"Saat penangkapan BA, polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena sudah diperingatkan 3 kali tetap melarikan diri," katanya.

Dari hasil keterangan para tersangka, peredaran narkotika jenis sabu ini sudah berlangsung selama satu tahun. Peredaran barang haram ini dikendalikan lagsung oleh AP alias A yang domisilinya berpindah-pindah. "Sekarang telah mejadi DPO aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top