0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi bersama Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung menandatangani Perda tentang Hak Keuangan dan Admininistratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan, Di Gedung DPRD Medan, Senin(17/7). Penandatanganan ini dilakukan dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) dan penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan.

Dalam pendapatnya, seluruh Fraksi di DPRD Kota Medan sepakat untuk menerima dan menyetujui hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2017.

Sementara itu, Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S Msi, mengatakan dari atas mimbar bahwa dengan disetujui dan disahkannya Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan semakin memperjelas dan mempertegas landasan hukum.

“Akan memperjelas dan mempertegas landasan hukum serta memberikan kepastian hukum serta memberikan kepastian hukum bagi anggota DPRD dalam memperoleh hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang merupakan sebagai penunjang dalam melaksanakan amanah rakyat serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” Kata Wali Kota.

Eldin menjelaskan, bahwa pemberian hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD Medan ini diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Pemberian hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD tetap berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang pelaksanaannya memperhatikan PP Nomor 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Menurut  Wali Kota, bahwa dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan yang telah ditetapkan oleh DPRD Medan dan disetujui bersama.

“Maka pemerintah Kota Medan wajib menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima ranperda tersebut dari pimpinan DPRD Medan melalui Sekretaris Dewan Pewakilan Rakyat Kota Medan agar selanjutnya difasilitasi sekaligus mendapatkab nomor register dan kemudian ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” Ungkapnya.

Kemudian, Eldin juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Medan yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif menjadi Peraturan Daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Medan menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Medan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia yang telah meluangkan waktu serta memberikab perhatian yang sungguh-sungguh pada rapat paripurna ini,”  Jelas Eldin.

Rapat Paripurna yang mengagendakan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota dan Pimpinan DPRD Medan  dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Medan, Dzulmi Eldin dan Akhyar Nasution serta pimpinan SKPD dan seluruh Anggota DPRD Kota Medan.[rs]

Posting Komentar

Top