0
LANGSA | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Aceh menghibahkan sebanyak 12 ton bawang merah ilegal hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat, di Kantor Bea Cukai Langsa. Rabu (2/8)

"Bawang merah yang dihibahkan ini adalah barang bukti hasil tangkapan Polsek Seruway, Aceh Tamiang yang diserahkan oleh Polres Aceh Tamiang kepada Bea Cukai beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Penidakan dan Penyidikan Bea Cukai Aceh,Tri Utomo Hendro.

Diberita sebelumnya, Bea Cukai Kota Langsa menerima limpahan 1.330 karung atau sekitar 11 ton bawang merah ilegal asal Negara Malaysia‎ dari Polisi Resor (Polres) Aceh Tamiang, Minggu (23/7) sore.
Namun ketika ingin dihibahkan ke warga, jumlah bawang sudah menjadi 12 ton.

‎Tri Utomo Hendro menjelaskan, bawang merah illegal yang dihibahkan tersebut merupakan barang bukti sitaan Polsek Seruway, Aceh Tamiang yang diserahkan kepada Bea Cukai Langsa pada beberapa waktu lalu.

"‎Sekitar 12 ton bawang ilegal hasil sitaan ini setelah diuji kelayakan masih bisa untuk dikosumsi, oleh karena itu bawang tersebut dihibahkan untuk dibagi-bagikan ‎untuk masyarakat," ujar Tri Utomo Hendro
Tri Utomo menambahkan  proses penyerahan barang sitaan ini dilakukan setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan didasari pernyataan kesanggupan dari Walikota Langsa sebagai penerima hibah.

Sementara itu, Walikota Langsa Usman Abdullah,SE mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Aceh yang telah menghibahkan bawang merah ‎kepada masyarakat Langsa.
"Semoga menjadi amal ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat Kota Langsa," kata Walikota Langsa  Usman Abdullah.[arman suharza]

Posting Komentar

Top