LANGSA | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai Aceh menghibahkan
sebanyak 12 ton bawang merah ilegal hasil penindakan atas pelanggaran
kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk dibagi-bagikan kepada
masyarakat, di Kantor Bea Cukai Langsa. Rabu (2/8)
"Bawang
merah yang dihibahkan ini adalah barang bukti hasil tangkapan Polsek
Seruway, Aceh Tamiang yang diserahkan oleh Polres Aceh Tamiang kepada
Bea Cukai beberapa waktu lalu," kata Kepala Bidang Penidakan dan
Penyidikan Bea Cukai Aceh,Tri Utomo Hendro.
Diberita
sebelumnya, Bea Cukai Kota Langsa menerima limpahan 1.330 karung atau
sekitar 11 ton bawang merah ilegal asal Negara Malaysia dari Polisi
Resor (Polres) Aceh Tamiang, Minggu (23/7) sore.
Namun ketika ingin dihibahkan ke warga, jumlah bawang sudah menjadi 12 ton.
Tri
Utomo Hendro menjelaskan, bawang merah illegal yang dihibahkan tersebut
merupakan barang bukti sitaan Polsek Seruway, Aceh Tamiang yang
diserahkan kepada Bea Cukai Langsa pada beberapa waktu lalu.
"Sekitar
12 ton bawang ilegal hasil sitaan ini setelah diuji kelayakan masih
bisa untuk dikosumsi, oleh karena itu bawang tersebut dihibahkan untuk
dibagi-bagikan untuk masyarakat," ujar Tri Utomo Hendro
Tri
Utomo menambahkan proses penyerahan barang sitaan ini dilakukan
setelah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan didasari
pernyataan kesanggupan dari Walikota Langsa sebagai penerima hibah.
Sementara
itu, Walikota Langsa Usman Abdullah,SE mengucapkan terima kasih kepada
Bea Cukai Aceh yang telah menghibahkan bawang merah kepada masyarakat
Langsa.
"Semoga menjadi amal ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat Kota Langsa," kata Walikota Langsa Usman Abdullah.[arman suharza]
Posting Komentar
Posting Komentar