MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-2 unit jembatan yang di bangun PT. Industri Karet
Deli (IKD) Medan sekitar tahun 2008 menuai masalah. Pasalnya jembatan
yang kangkangi bantaran sungai deli itu dikuasai untuk kepentingan
pribadi. Akibatnya aktivis Sumatera Utara kecam dinas Pengendalian
Sungai Dan Air (PSDA) Sumatera Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS)
Sumatera II. Kamis (3/8).
“Apa
dasar hukumnya pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara ataupun BWS Sumatera
II keluarkan izin penggunaan bantaran sungai deli untuk kepentingan
pribadi, apalagi dikuasai perusahaan. Hal ini undang perhatian public
dimana Pemerintah Pusat melarang keras dirikan bangungan di sepanjang
bantaran sungai deli tersebut. Kinerja PSDA Sumatera Utara perlu
dipertanyakan, ada apa di balik ini semua”.
Demikian
dikatakan aktivis Sumatera Utara Abdurrahman di ruang kerjanya jalan KL
Yos Sudarso Km. 19,5 Medan. Kamis (3/8). Menurut Rahman PSDA harus
segera cabut izin yang dikeluarkan dan bongkar jembatan yang dibangun
PT. IKD Medan.
“Kita
minta PSDA Sumatera Utara segera cabut izin yang diterbitkan untuk
bangunan jembatan yang dikuasai PT. IKD Medan, jangan sampai masyarakat
luas menilai PSDA dan BWS punya kepentingan pribadi apalagi memperkaya
diri lewat bangunan jembatan itu. Selama ini warga masyarakat yang
gunakan bantaran sungai deli untuk tempat tinggal ditakut-takuti dengan
alat berat, diusir secara tidak manusiawi. Disisi lain, bantaran sungai
deli dikuasai pengusaha dibiarkan dan bahkan dipelihara bertahun-tahun
lamanya. Hal ini sangat mengusik hati warga masyarakat”. Beber Rahman.
Izin
yang diterbitkan PSDA ataupun BWS atas 2 unit bangunan jembatan PT. IKD
Medan lanjut Rahman tentunya punya syarat dan tidak tertutup
kemungkinan adanya peraktek suap menyuap, kiranya hal ini perlu disikapi
penegak hukum dengan mendalam. Presiden RI Joko Widodo perlu tahu agar
jajaran pejabat Dinas PSDA dan BWS dapat diregenerasi untuk ke depan
yang lebih baik dan bermartabat. Tegas Rahman.
Pantauan
di lapangan, 2 unit jembatan dikuasai PT. IKD Medan untuk kepentingan
perusahaan. Jembatan itu tidak boleh dilintasi masyarakat umum, PT. IKD
Medan tutup jalan lintas menuju jembatan tersebut.
Bangunan
PT. IKD Medan berdiri diantara belahan sungai deli. Sisi kiri kanan
bantaran sungai dibatasi dinding PT. IKD Medan dan dipenuhi tumbuhan
semak belukar. Akibatnya daerah bantaran sungai sulit dijangkau dan
lolos dari amatan petugas. Diperkirakan PT. IKD Medan bebas buang limbah
ke sungai deli tersebut.
Kepala
Personalia PT. IKD Medan Bahari di ruang aula PT. IKD Medan baru-baru
ini ngaku kalau pihaknya kantongi izin atas berdirinya bangunan 2 unit
jembatan tersebut. Menurut Bahari kondisi 2 jembatan mulai rusak, dan
dalam waktu dekat akan diperbaiki. “Kita kantongi izin, tidak ada
masalah”. Kata Bahari yang enggan perlihatkan izin yang dimaksud.
Kondisi
jembatan mulai rusak lanjut Bahari, pihak kita akan bangun kembali
jembatan tersebut, tentunya dengan tekhnisi yang tunjuk Dinas terkait.
Kata Bahari.[Ind/man]
Posting Komentar
Posting Komentar