MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-2 unit jembatan yang di bangun PT. Industri Karet Deli (IKD) Medan sekitar tahun 2008 menuai masalah. Pasalnya jembatan yang kangkangi bantaran sungai deli itu dikuasai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya aktivis Sumatera Utara kecam dinas Pengendalian Sungai Dan Air (PSDA) Sumatera Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II. Kamis (3/8).

“Apa dasar hukumnya pihak PSDA Provinsi Sumatera Utara ataupun BWS Sumatera II keluarkan izin penggunaan bantaran sungai deli untuk kepentingan pribadi, apalagi dikuasai perusahaan. Hal ini undang perhatian public dimana Pemerintah Pusat melarang keras dirikan bangungan di sepanjang bantaran sungai deli tersebut. Kinerja PSDA Sumatera Utara perlu dipertanyakan, ada apa di balik ini semua”.
         
Demikian dikatakan aktivis Sumatera Utara Abdurrahman di ruang kerjanya jalan KL Yos Sudarso Km. 19,5 Medan. Kamis (3/8). Menurut Rahman PSDA harus segera cabut izin yang dikeluarkan dan bongkar jembatan yang dibangun PT. IKD Medan.

“Kita minta PSDA Sumatera Utara segera cabut izin yang diterbitkan untuk bangunan jembatan yang dikuasai PT. IKD Medan, jangan sampai masyarakat luas menilai PSDA dan BWS punya kepentingan pribadi apalagi memperkaya diri lewat bangunan jembatan itu. Selama ini warga masyarakat yang gunakan bantaran sungai deli untuk tempat tinggal ditakut-takuti dengan alat berat, diusir secara tidak manusiawi. Disisi lain, bantaran sungai deli dikuasai pengusaha dibiarkan dan bahkan dipelihara bertahun-tahun lamanya. Hal ini sangat mengusik hati warga masyarakat”. Beber Rahman.
Izin yang diterbitkan PSDA ataupun BWS atas 2 unit bangunan jembatan PT. IKD Medan lanjut Rahman tentunya punya syarat dan tidak tertutup kemungkinan adanya peraktek suap menyuap, kiranya hal ini perlu disikapi penegak hukum dengan mendalam. Presiden RI Joko Widodo perlu tahu agar jajaran pejabat Dinas PSDA dan BWS dapat diregenerasi untuk ke depan yang lebih baik dan bermartabat. Tegas Rahman. 
Pantauan di lapangan, 2 unit jembatan dikuasai PT. IKD Medan untuk kepentingan perusahaan. Jembatan itu tidak boleh dilintasi masyarakat umum, PT. IKD Medan tutup jalan lintas menuju jembatan tersebut.
Bangunan PT. IKD Medan berdiri diantara belahan sungai deli. Sisi kiri kanan bantaran sungai dibatasi dinding PT. IKD Medan dan dipenuhi tumbuhan semak belukar. Akibatnya daerah bantaran sungai sulit dijangkau dan lolos dari amatan petugas. Diperkirakan PT. IKD Medan bebas buang limbah ke sungai deli tersebut.
Kepala Personalia PT. IKD Medan Bahari di ruang aula PT. IKD Medan baru-baru ini ngaku kalau pihaknya kantongi izin atas berdirinya bangunan 2 unit jembatan tersebut. Menurut Bahari kondisi 2 jembatan mulai rusak, dan dalam waktu dekat akan diperbaiki. “Kita kantongi izin, tidak ada masalah”. Kata Bahari yang enggan perlihatkan izin yang dimaksud.

Kondisi jembatan mulai rusak lanjut Bahari, pihak kita akan bangun kembali jembatan tersebut, tentunya dengan tekhnisi yang tunjuk Dinas terkait. Kata Bahari.[Ind/man]