MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan Diwakili Asisten
Ekbang Camarul Fattah menghadiri penandatanganan Nota
Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Besar
Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan bersama Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) Sumatera Utara terkait pengawasan iklan Obat Tradisional
(OT) dan Suplemen Kesehatan (SK), di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa
(1/8/2017).
Selain
Asisten Ekbang, Penandatangan nota kesepahaman ini Juga Dihadiri Wakil
Gubernur Sumut Brigjen TNI (Purn) Nurazizah Marpaung, Plt BBPOM Medan,
Kepala KPID Sumut dan SKPD terkait.
Penandatanganan MoU ini sebagai upaya dalam rangka peningkatan efektivitas kegiatan pengawasan iklan di daerah.
Wagubsu
Menyambut baik MoU ini, sebab ini sebagai salah satu upaya Pemerintah
dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, apalagi saat ini iklan
tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan banyak beredar tidak
hanya di media cetak tetapi di media elektronik tanpa ada pengawasan .
Pemerintah Bertanggung Jawab atas perlindungan konsumen.
dengan
adanya MoU ini diharapkan Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan
dapat mengikuti Aturan dari pemerintah melalui BPPOM, kata Wagubsu.
Acara
penandatanganan MoU tersebut dirangkai dengan Sosialisasi
Ketentuan/Persyaratan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
Artinya
Sosialisasi tersebut dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak
lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Selanjutnya,
Acara sosialisasi akan diisi sejumlah narasumber, antara lain Direktur
Inspeksi dan Sertifikasi OT dan SK, Kepala Balai Besar POM Medan dan
Ketua KPID Sumut.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar