0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan Diwakili Asisten Ekbang Camarul Fattah menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumatera Utara terkait pengawasan iklan Obat Tradisional (OT) dan Suplemen Kesehatan (SK), di Hotel Grand Mercure Medan, Selasa (1/8/2017).

Selain Asisten Ekbang, Penandatangan nota kesepahaman ini Juga Dihadiri Wakil Gubernur Sumut Brigjen TNI (Purn) Nurazizah Marpaung, Plt BBPOM Medan, Kepala KPID Sumut dan SKPD terkait.

Penandatanganan MoU ini sebagai upaya dalam rangka peningkatan efektivitas kegiatan pengawasan iklan di daerah.

Wagubsu Menyambut baik MoU ini, sebab ini sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen, apalagi saat ini iklan tentang obat tradisional dan suplemen kesehatan banyak beredar tidak hanya di media cetak tetapi di media elektronik tanpa ada pengawasan .
Pemerintah Bertanggung Jawab atas perlindungan konsumen.

dengan adanya MoU ini diharapkan Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat mengikuti Aturan dari pemerintah melalui BPPOM, kata Wagubsu.

Acara penandatanganan MoU tersebut dirangkai dengan Sosialisasi Ketentuan/Persyaratan Iklan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Artinya Sosialisasi tersebut dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selanjutnya, Acara sosialisasi akan diisi sejumlah narasumber, antara lain Direktur Inspeksi dan Sertifikasi OT dan SK, Kepala Balai Besar POM Medan dan Ketua KPID Sumut.[ulfah]

Posting Komentar

Top