JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Wacana pemerintah menginvestasikan
dana haji di proyek infrastruktur dinilai hal yang dimungkinkan dan
bukanlah sebuah persoalan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai NasDem Choirul Muna menanggapi wacana tersebut.
"Penggunaan
dana haji untuk infrastrukrur selama tidak bertentangan prinsip
syariah, boleh saja tidak ada masalah." kata legislator dapil Jawa
Tengah VI, Selasa (1/8).
Choirul
Muna menjelaskan, pengelolaan dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34
Tahun 2014. Dalam UU tersebut secara jelas disebutkan, dana haji
dibolehkan untuk dikelola secara syariah oleh lembaga haji.
Tidak
hanya itu, investasi dana haji dalam keputusan Ijma Ulama Komisi Fatwa
Se-Indonesia IV Tahun 2012, juga diperbolehkan. Karena secara fiqih,
akad kepemilikan setoran dana dari daftar tunggu tersebut diwakilkan
kepada pengelola.
"Terpenting
itu bagaimana dari investasi ini memberikan keuntungan atau feed back
yang bersentuhan langsung dengan jamaah haji seperti pembuatan rumah
sakit haji di tanah suci, pemondokan atau penyewaan pesawat, " saran
pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hisan Magelang ini.
Apalagi,
dengan adanya Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai
regulator Haji yang baru dibentuk beberapa waktu lalu, diharapkan mampu
mengelola dana haji secara lebih profesional dan akuntabel.
Dia
membayangkan, ke depan jamaah haji Indonesia mendapatkan fasilitas dan
pelayanan haji yang memuaskan, aman serta nyaman bagi seluruh jamaah
khususnya bagi lansia. Apalagi pengelolaan dana haji Indonesia saat
ini, dinilainya masih jauh tertinggal dengan negara tetangga, seperti
Malaysia dan Singapura.
"Tentu
kita semua sangat menyayangkan kalau dana itu tidak dikelola secara
baik. Padahal nilainya cukup besar jika dipergunakan untuk kepentingan
ummat dan bangsa," tandasnya.
Sebelumnya,
Presiden Joko Widodo mengusulkan agar pengelolaan dana haji yang hingga
saat ini mencapai Rp 92 triliun, bisa diinvestasikan ke sektor-sektor
dengan risiko yang sangat kecil seperti sektor infrastruktur. Hal ini
tentu saja dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu kepada
perundang-undangan yang berlaku.
"Harus
prudent , harus hati-hati, silakan mau dipakai untuk infrastruktur,
saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk sukuk, silakan
ditaruh di Bank Syariah, banyak sekali macamnya," kata Jokowi.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar