BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus
seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis shabu pada
Selasa, 01 Agustus 2017 siang. Tersangka Fauziah, warga Kelurahan
Belawan I ditangkap saat bertransaksi dengan dua orang pembeli shabu
masing - masing Sahani dan Muhammad Zen.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Eddi Suprianto menjelaskan, penangkapan terhadap
ketiga tersangka bermula dari informasi yang didapat tentang peredaran
narkoba jenis shabu di rumah tersangka Fauziah. Berdasarkan infromasi
tersebut, Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan di TKP.
"Saat
sedang melakukan penyelidikan, unit reskrim kita melihat dua orang pria
mendatangi rumah TSK Fauziah. Melihat hal tersebut dilakukan
penggrebekan dan ternyata kedua pria tersebut sedang membeli 1 paket
shabu dari TSK Fauziah." Ungkap Kapolsek Belawan.
Kemudian
dilakukan penggeledahan di TKP dan menurut Kapolsek Belawan, pihaknya
menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berwarna bening
yang berisi shabu, 2 unit HP, 1 buah bong, 3 buah mancis, uang tunai
sebesar Rp.220.000,-, 50 buah plastik klip kosong dan 2 buah dompet
tempat penyimpanan shabu.
"Saat
ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut
oleh tim penyidik. Kami juga sedang berupaya untuk mengembangkan
kasusnya ke tersangka lainnya yang termasuk jaringan peredaran narkoba
para tersangka." tutup Kapolsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar