0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika jenis shabu pada Selasa, 01 Agustus 2017 siang. Tersangka Fauziah, warga Kelurahan Belawan I ditangkap saat bertransaksi dengan dua orang pembeli shabu masing - masing Sahani dan Muhammad Zen.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Eddi Suprianto menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari informasi yang didapat tentang peredaran narkoba jenis shabu di rumah tersangka Fauziah. Berdasarkan infromasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan di TKP.

"Saat sedang melakukan penyelidikan, unit reskrim kita melihat dua orang pria mendatangi rumah TSK Fauziah. Melihat hal tersebut dilakukan penggrebekan dan ternyata kedua pria tersebut sedang membeli 1 paket shabu dari TSK Fauziah." Ungkap Kapolsek Belawan.

Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP dan menurut Kapolsek Belawan, pihaknya menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisi shabu, 2 unit HP, 1 buah bong, 3 buah mancis, uang tunai sebesar Rp.220.000,-, 50 buah plastik klip kosong dan 2 buah dompet tempat penyimpanan shabu.

"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik. Kami juga sedang berupaya untuk mengembangkan kasusnya ke tersangka lainnya yang termasuk jaringan peredaran narkoba para tersangka." tutup Kapolsek Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top