0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pengusaha tambak H. Baren Bugis, angkat bicara, tentang perusakan portal diatas tanah miliknya. Hal ini diungkapkanya pada media online Global Sumut pada hari kamis tgl 3/8/2017 dikediamanya desa sei bejangkar kecamatan sei balai.

Perusakan portal yang dilakukan oleh personil pemkab batu bara, yang berlokasi jalan bagan arya menuju lima laras kec tg tiram, sudah bertentangan dengan hukum. Termasuk perbuatan melawan hukum.
 
Kemudian Pemkab setempat tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya, pencabutan portal dibadan jalan, baik itu lisan maupun tulisan. Bebernya

HBB mengklim tanah tersebut masih berstatus hak miliknya. Pemerintah batu bara belum profesional mengatasi persoalan yang terjadi. Salah satunya tidak bisa membedakan diberikan langsung dan tidak langsung. Lanjutnya, tanah tersebut tidak ada penghibahan kepada pemkab batu bara, melainkan Surat Keterangan disitu ada poin poin yang harus ditaati sesuai kesepakatan. Akuinya

Pemkab batu bara mengklim tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilik tanah yaitu HBB yang berada tanah di jalan kelurahan bagan arya. Tanah tersebut bukan saya saja yang punya, masih ada pemilik tanah lainya yaitu H. Ibrahim, H. Ismail dan H. Helmi

Adanya palang (Portal) yang diduga dilakukan oleh masyarakat bagan arya, yaitu sdr H. Baren Bugis. Sehingga bupati batu bara geram dan keluarkan surat perintah nomor 300/3445 untuk melakukan pembongkaran portal. Sehingga puluhan personil  diperintahkan bupati batu bara turun kelokasi. Pasalnya masyarakat sulit untuk melewati jalan menuju kelurahan bagan arya tersebut.[SAM]

Posting Komentar

Top