BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Pengusaha tambak H. Baren Bugis,
angkat bicara, tentang perusakan portal diatas tanah miliknya. Hal ini
diungkapkanya pada media online Global Sumut pada hari kamis tgl
3/8/2017 dikediamanya desa sei bejangkar kecamatan sei balai.
Perusakan
portal yang dilakukan oleh personil pemkab batu bara, yang berlokasi
jalan bagan arya menuju lima laras kec tg tiram, sudah bertentangan
dengan hukum. Termasuk perbuatan melawan hukum.
Kemudian
Pemkab setempat tidak ada pemberitahuan terhadap dirinya, pencabutan
portal dibadan jalan, baik itu lisan maupun tulisan. Bebernya
HBB
mengklim tanah tersebut masih berstatus hak miliknya. Pemerintah batu
bara belum profesional mengatasi persoalan yang terjadi. Salah satunya
tidak bisa membedakan diberikan langsung dan tidak langsung. Lanjutnya,
tanah tersebut tidak ada penghibahan kepada pemkab batu bara, melainkan
Surat Keterangan disitu ada poin poin yang harus ditaati sesuai
kesepakatan. Akuinya
Pemkab
batu bara mengklim tanah tersebut sudah dihibahkan oleh pemilik tanah
yaitu HBB yang berada tanah di jalan kelurahan bagan arya. Tanah
tersebut bukan saya saja yang punya, masih ada pemilik tanah lainya
yaitu H. Ibrahim, H. Ismail dan H. Helmi
Adanya
palang (Portal) yang diduga dilakukan oleh masyarakat bagan arya, yaitu
sdr H. Baren Bugis. Sehingga bupati batu bara geram dan keluarkan surat
perintah nomor 300/3445 untuk melakukan pembongkaran portal. Sehingga
puluhan personil diperintahkan bupati batu bara turun kelokasi.
Pasalnya masyarakat sulit untuk melewati jalan menuju kelurahan bagan
arya tersebut.[SAM]
Posting Komentar
Posting Komentar