BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus 
dua pengedar shabu dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 27 
Agustus 2017. Kedua TSK yang berhasil ditangkap masing - masing Safrizal
 dan Ginda Gultom dengan barang bukti berupa 3 paket kecil shabu, 2 unit
 HP dan 50 plastik klip kosong.
Kapolsek
 Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu 
B. Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari 
informasi yang diterima dari warga tentang rumah TSK Safrizal yang 
sering digunakan sebagai tempat bertransaksi shabu yang berada di jalan 
P. Ambon, Belawan.
Menurut
 Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Belawan 
langsung melakukan penyeldikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan. 
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling setempat, 
ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu di rumah TSK Safrizal.
Dari
 hasil pemeriksaan sementara, tersangka safrizal mengaku mendapatkan 
narkotika jenis shabu dari TSK Ginda Gultom. Atas pengakuan tersebut 
kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ginda 
Gultom di Kelurahan Sicanang.
"Saat
 diintrogasi, TSK Ginda Gultom mengaku ada menjual shabu sebanyak 3 gram
 kepada TSK Safrizal pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Saat ini keduanya 
sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas 
perkaranya." Tutup Kapolsek Belawan.[abu]

Posting Komentar
Posting Komentar