0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus dua pengedar shabu dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 27 Agustus 2017. Kedua TSK yang berhasil ditangkap masing - masing Safrizal dan Ginda Gultom dengan barang bukti berupa 3 paket kecil shabu, 2 unit HP dan 50 plastik klip kosong.

Kapolsek Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari informasi yang diterima dari warga tentang rumah TSK Safrizal yang sering digunakan sebagai tempat bertransaksi shabu yang berada di jalan P. Ambon, Belawan.

Menurut Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Belawan langsung melakukan penyeldikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu di rumah TSK Safrizal.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka safrizal mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari TSK Ginda Gultom. Atas pengakuan tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ginda Gultom di Kelurahan Sicanang.

"Saat diintrogasi, TSK Ginda Gultom mengaku ada menjual shabu sebanyak 3 gram kepada TSK Safrizal pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya." Tutup Kapolsek Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top