BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan berhasil meringkus
dua pengedar shabu dari penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 27
Agustus 2017. Kedua TSK yang berhasil ditangkap masing - masing Safrizal
dan Ginda Gultom dengan barang bukti berupa 3 paket kecil shabu, 2 unit
HP dan 50 plastik klip kosong.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu
B. Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari
informasi yang diterima dari warga tentang rumah TSK Safrizal yang
sering digunakan sebagai tempat bertransaksi shabu yang berada di jalan
P. Ambon, Belawan.
Menurut
Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Belawan
langsung melakukan penyeldikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling setempat,
ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu di rumah TSK Safrizal.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, tersangka safrizal mengaku mendapatkan
narkotika jenis shabu dari TSK Ginda Gultom. Atas pengakuan tersebut
kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ginda
Gultom di Kelurahan Sicanang.
"Saat
diintrogasi, TSK Ginda Gultom mengaku ada menjual shabu sebanyak 3 gram
kepada TSK Safrizal pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Saat ini keduanya
sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas
perkaranya." Tutup Kapolsek Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar