SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Terkait adanya pemberitaan atas
dua nagori/penghulu yang telah melanggar PP 60 Tahun 2014 tentang
ADD yang mana mengenai panghulu merangkap menjadi kontraktor,
membuat penghulu kampung di Kabupaten Simalungun tersebut mencak-mencak,
Senin (28/8).
Ada pun
sebenarnya pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut bagian TPK yang
berperan baik itu mengenai bahan -bahan Material berupa, semen, pasir ,
batu maupun tukang yang seharusnya masyarakatnya diswadayakan dengan
cara bekerja pada proyek tersebut sesuai dengan yang tercantum pada isi
PP 60 tahun 2014.
Namun apa yang terjadi di Dua Nagori Bosar Bayu dan Nagori Talang Bayu, Kedua Penghulu kampung
merangkap
jadi Kontraktor proyek ADD, Anehnya lagi bendahara hanya sebagai temeng
alias perpanjangan tangan saja waktu atau saat turunnya dana ADD dari
pemerintah ke rekening Desa baru bendaraha di ikut sertakan untuk
mengambil dana tersebut ke Bank.
Setelah dana ADD Cair uang tersebut langsung di ambil alih oleh penghulu kampung tersebut.
Terkait
adanya pemberitaan media ini sebelumnya, kru media di ingatkan beberapa
tokoh masyarakat di dikantor Nagori Silakidir tepatnya pada Rabu (23/8)
sore, "hati-hati entar jumpa penghulu ditikam cantik pak".sebut tokoh
tersebut.
Sebagai TPK
R.Simanjuntak, menghampiri kru media ini di lokasi proyek yang sedang
dikerjakan dan berkata,"macam tidak punya etika, kok tulang naikkan
berita proyek saya"
Beginila
ulah oknum-oknum di daerah yang mengelola dan menguasai ADD hanya untuk
kepentingan pribadinya saja.akibatnya mutu proyek jauh dari harapan
yang di penuhi mental-mental korupsi, oleh karenanya ADD yang di
"dikucurkan" pemerintah harus segera di audit Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI).
Sementara
itu Ketua LSM Tipikor Kecamatan Huta Bayu Raja Ober Sitorus SE tetap
komitmen untuk melaporkan dua penghulu Nagori Bosar Bayu dan Nagori
Talang Bayu ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
ke
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Jalan Jend. A. H. Nasution,
Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20219,
Indonesia, dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No.22,
Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera
Utara 20152, Indonesia serta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia Jalan Jend.Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat Indonesia
Telepon : (021) 5704326, 5704395 Ext. 211-214 Fax : (021) 5720944, Atas
adanya ke timpangan dan penggunaan mau pun pelaksana ADD yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah menyalahi
aturan patutla di sampaikan hingga ke pusat."Sehingga
kedepannya diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum nakal seperti di
Kabupaten Simalungun"ujar Ober Sitorus SE.[Manaor Mangunsong]
Posting Komentar
Posting Komentar