0
SIMALUNGUN | GLOBAL SUMUT-Terkait adanya pemberitaan atas dua nagori/penghulu yang telah  melanggar PP  60 Tahun 2014 tentang  ADD yang mana mengenai  panghulu  merangkap menjadi  kontraktor, membuat penghulu kampung di Kabupaten Simalungun tersebut mencak-mencak, Senin (28/8).

Ada pun sebenarnya pelaksanaan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut bagian TPK yang berperan baik itu mengenai bahan -bahan Material berupa, semen, pasir , batu  maupun tukang yang seharusnya masyarakatnya diswadayakan dengan cara bekerja pada proyek tersebut sesuai dengan yang tercantum pada isi  PP  60  tahun  2014.

Namun apa yang terjadi di Dua Nagori Bosar Bayu dan Nagori Talang Bayu, Kedua Penghulu kampung
merangkap jadi Kontraktor proyek ADD, Anehnya lagi bendahara hanya sebagai temeng alias perpanjangan tangan saja waktu atau saat turunnya dana ADD dari pemerintah ke rekening Desa baru bendaraha di ikut sertakan untuk mengambil dana tersebut ke Bank.

Setelah dana ADD Cair uang tersebut langsung di ambil alih oleh penghulu kampung tersebut.
Terkait adanya pemberitaan media ini sebelumnya, kru media di ingatkan beberapa tokoh masyarakat di dikantor Nagori Silakidir tepatnya pada Rabu (23/8) sore, "hati-hati entar jumpa penghulu ditikam cantik pak".sebut tokoh tersebut.

Sebagai TPK R.Simanjuntak, menghampiri kru media ini di lokasi proyek yang sedang dikerjakan dan berkata,"macam tidak punya etika, kok tulang naikkan berita proyek saya"

Beginila ulah oknum-oknum di daerah yang mengelola dan menguasai ADD hanya untuk kepentingan pribadinya saja.akibatnya mutu proyek jauh dari harapan yang di penuhi mental-mental korupsi, oleh karenanya ADD yang di "dikucurkan" pemerintah harus segera di audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Sementara itu Ketua  LSM  Tipikor Kecamatan Huta Bayu Raja Ober Sitorus SE tetap komitmen untuk melaporkan dua penghulu Nagori Bosar Bayu dan Nagori Talang Bayu ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Jalan Jend. A. H. Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara 20219, Indonesia, dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol No.22, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20152, Indonesia serta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Jalan Jend.Gatot Subroto No. 31 Jakarta Pusat Indonesia Telepon : (021) 5704326, 5704395 Ext. 211-214 Fax : (021) 5720944, Atas adanya ke timpangan dan penggunaan mau pun pelaksana ADD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang telah menyalahi aturan patutla di sampaikan hingga ke pusat."Sehingga kedepannya diharapkan tidak ada lagi oknum-oknum nakal seperti di Kabupaten Simalungun"ujar Ober Sitorus SE.[Manaor Mangunsong]

Posting Komentar

Top