JAKARTA | GLOBAL SUMUT-DPR melakukan rapat dengar
pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementrian Dalam
Negeri (Kemendagri), Badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkait dengan
peraturan KPU yang berkaitan dengan logistik.
Dalam
rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR ini, yang paling banyak di
bahas adalah yang berkaitan dengan surat suara pemilu. “Pintu masuk
untuk terjadinya kecurangan pada tingkat pertama adalah kelebihan surat
suara pemilu. Ini adalah yang perlu kita cermati,” ujar Anggota Komisi
II Luthfy Andi Mutty, Selasa (22/8).
Politisi
NasDem ini melanjutkan, ada banyak sekali modus terkait dengan surat
suara ini. Salah satunya adalah percetakan surat suara yang dari waktu
ke waktu selalu menggunakan jasa perusahaan tertentu.
"Informasi
yang berkembang, perusahaan itu membanting harga tetapi dia mencetak
surat suara yang lebih, kemudian kelebihan surat suara itu dijual kepada
pasangan tertentu," ucap Luthfi.
Mantan
staf ahli Wakil Presiden Boediono ini berpandangan, perlu antisipasi
terhadap hal semacam ini. "Perlu sanksi hukum jika ada surat suara yang
berlebih dengan alasan yang tidak jelas. Beri sanksi pidana dan
administrasi," imbuhnya.
Menurut
Luthfi, selain modus tersebut ada juga yang modus kecurangan yang kerap
terjadi. Misalnya pada saat perhitungan suara selalu mati lampu.
"Setiap
mati lampu pasti kotak suara hilang. Ini sudah dilaporkan ke penegak
hukum, Bawaslu tapi tidak pernah ditindaklanjuti,” sambungnya.
Dia
menandaskan, yang diperlukan adalah tekad mewujudkan pelaksanaan pemilu
yang semakin baik dari waktu ke waktu. Pilkada yang semakin berkualitas
dari waktu ke waktu. Itulah mengapa UU Pilkada dan UU Pemilu memberikan
penguatan pada Bawaslu dan Panwaslu untuk melakukan langkah-langkah
mengantisipasi terjadinya kecurangan-kecurangan.
"Sehingga
menghasilkan pemerintahan yang legitimate. Pemerintahan yang memberikan
harapan kepada masyarakat,” tutup mantan Bupati Luwu Utara ini.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar