MARELAN |
GLOBAL SUMUT-Jajaran Kecamatan Medan Deli melakukan
penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di atas parit maupun
trotoar di Jalan Platina Lingkungan III, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan
Medan Deli, Selasa (26/9/2017).
Selain merusak estetika, kehadiran para
pedagang selama ini mengganggu kelancaran arus lalu-lintas Penertiban yang melibatkan puluhan
personel dari unsur Trantib Kecamatan Medan, Lurah Titi Papan, Babinsa,
Babinkamtibmas, Satpol PP Kota Medan serta kepala lingkungan berjalan
dengan lancar. Dalam melakukan penertiban ini, mereka lebih
mengedepankan langkah-langkah persuasif.
Menurut Camat Medan Deli Feri Sueri,
sebelum melakukan penertiban, mereka telah memberikan surat peringatan
kepada para pedagang agar tidak berjualan di tempat tersebut. Sebab,
permukaan parit dan trotoar bukan tempat untuk berjualan.
Lantaran surat peringatan tak
ditanggapi, Feri pun memutuskan melakukan penertiban. “Selain merusak
estetika, kehadiran para pedagang sangat mengganggu kenyamanan
masyarakat pengguna jalan. Kelancaran arus lalu lintas teganggu, sebab
mereka berjualan di atas trotoar,” kata Feri.
Pedagang yang ditertibkan itu sebagian
besar menjual daging babi. “Kebetulan yang berjualan daging babi. Untuk
itu kita sarankan kepada mereka untuk tidak berjualan di atas parit
maupun trotoar. Kita beri solusi mereka agar pindah ke Pasar Titi Papan
yang lokasinya sangat berdekatan dengan tempat ini,” jelasnya.
Selanjutnya Feri memerintahkan tim untuk
membantu pedagang agar mengosongkan lokasi yang selama ini digunakan
sebagai tempat menggelar lapak membuka meja dan tenda. Setelah itu para
pedagang diingatkan agar tidak berjualan kembali di tempat tersebut.
“Saya tegaskan tempat ini tidak boleh
dipergunakan untuk berjualan kembali. Jika ingin berjualan ada tempat
yang telah disediakan yakni Pasar Titi Papan. Oleh karenanya kita akan
terus melakukan pengawasan. Apabila ditemukan berjualan kembali,
langsung ditertibkan!” tegasnya..[red]
Posting Komentar
Posting Komentar