LABUHAN
| GLOBAL SUMUT-Salah satu perusahan (Sinar mas group_red) sampaikan
kekecewaan terkait pelayanan BPJS Kesehatan terhadap karyawan nya yang
bernama Syaiful Bahar,.Hal tersebut di ketahui Sekjen DPP Forkomwari Abu
Hasan Senin (11/9).
Setelah
ditanya kepada Syaiful Bahar (suami pasien_red) beliau menjelaskan
detail serta menujukan rekam medisnya dengan raut kekecewan.Adapun
kronologis pelayanan yang diterima oleh Syaiful Bahar tersebut sebagai
berikut : pada tanggal 29 april 2017,yang bersangkutan membawa istri
yang sedang hamil tua (mengandung) dan akan melahirkan ke RS Delima
Martubung.
Bidan di RS
tersebut memeriksa denyut jantung bayi lemah dan menghubungi dokter,
lalu dokter menyarankan operasi tanpa ada pemeriksaan lanjutan oleh
dokter.
Pihak keluarga meminta untuk dilakukan USG untuk memastikan kondisi janin.
Namun
pihak Rumah sakit Delima menolak dengan alasan tidak ada jadwal USG
untuk penggunan BPJS Kesehatan di karenakan hari sabtu.
Karena
ingin memastikan kondisi kondisi janin kemudian yang bersangkutan
meminta untuk memberikan rujukan USG diluar, Namun lagi- lagi pihak
rumah sakit delima menolak dan menyarankan membuat surat pernyataan
keluar dan BPJS tidak berlaku, keluarga menyetujuinya.tanpa tau resiko
yang akan dialami.
Pada tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.00 wib istri yang bersangkutan dibawa ke praktek dr.Dudi di Marelan.
Setelah dicheck ternyata bayi dalam kandungan istrinya sudah tidak bernyawa.
dr.Dudi
menghubungi ke dokter Rumah Sakit Delima yakni dr.John.Namun ketika.
Syaiful Bahar beserta istrinya datang kembali ke Rumah Sakit Delima
bagian admin menolak dengan alasan dr.John tidak tahu kejadian
sebelumnya.
Tanggal 29
April pukul 23.00 yang bersangkutan membawa istrinya ke RS. Martha
Friska,Lagi-lagi yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan karena kartu
BPJS yang bersangkutan sudah diblock oleh RS.Delima.
Lalu
yang bersangkutan meminta untuk diproses dengan biaya sendiri juga
tidak bisa karena dokter jaga pada saat itu tidak ada oleh pihak
RS.Martha Friska menyarankan yang bersangkutan ke RS.Imelda.
Atas
saran tersebut pada tanggal 30 April 2017 pukul 01.00 wib dini hari
yang bersangkutan membawa istrinya ke RS Imelda.Di RS Imelda istri yang
bersangkutan langsung ditangani dengan biaya sendiri.
Lalu
dilakukan proses USG dan dinyatakan tidak perlu dioperasi.Lalu
dilakukan penanganan selanjutnya dan bayi keluar dalam keadaan tak
bernyawa.
Adapun biayanya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan
Kejadian tersebut yang bersangkutan dan perusahan tempatnya bekerja
menyatakan komplain terhadap ; RS.Delima dengan alasan, tidak tanggap
akan kebutuhan pasien.serta tidak menyanggupi melakukan USG namun tidak
mau memberikan rekomendasi, dianggap mempersulit proses penangan pasien.
Komplen
tersebut juga ditujukan kepada BPJS Kesehatan Kota Medan dengan alasan,
sistem yang tidak flexible dianggap tidak berpihak kepada pihak yang
membutuhkan sehingga dapat menyebabkan korban bisamengalami bahaya.
Menyikapi
hal tersebut Sekjen Forkomwari Abu Hasan sangat menyangkan atas apa
yang dilakukan Pihak RS Delima, dia juga merasa bahwa Pasien BPJS
Kesehatan yang perlu perawatan/pertolongan telah diabaikan maupun dianak
tirikan oleh pihak RS,oleh karenanya perlu pengawasan dan layanan
pengaduan masyarakat.[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar