LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Salah satu perusahan (Sinar mas group_red) sampaikan kekecewaan terkait pelayanan BPJS Kesehatan terhadap karyawan nya yang bernama Syaiful Bahar,.Hal tersebut di ketahui Sekjen DPP Forkomwari Abu Hasan Senin (11/9).

Setelah ditanya kepada Syaiful Bahar (suami pasien_red) beliau menjelaskan detail serta menujukan rekam medisnya dengan raut kekecewan.Adapun kronologis pelayanan yang diterima oleh Syaiful Bahar tersebut sebagai berikut : pada tanggal 29 april 2017,yang bersangkutan membawa istri yang sedang hamil tua (mengandung) dan akan melahirkan ke RS Delima Martubung.

Bidan di RS tersebut memeriksa denyut jantung bayi lemah dan menghubungi dokter, lalu dokter menyarankan operasi tanpa ada pemeriksaan lanjutan oleh dokter.

Pihak keluarga meminta untuk dilakukan USG untuk memastikan kondisi janin.

Namun pihak Rumah sakit Delima menolak dengan alasan tidak ada jadwal USG untuk penggunan BPJS Kesehatan di karenakan hari sabtu.

Karena ingin memastikan kondisi kondisi janin kemudian yang bersangkutan meminta untuk memberikan rujukan USG diluar, Namun lagi- lagi pihak rumah sakit delima menolak dan menyarankan membuat surat pernyataan keluar dan BPJS tidak berlaku, keluarga menyetujuinya.tanpa tau resiko yang akan dialami.

Pada tanggal 29 April 2017 sekira pukul 21.00 wib istri yang bersangkutan dibawa ke praktek dr.Dudi di Marelan.

Setelah dicheck ternyata bayi dalam kandungan istrinya sudah tidak bernyawa.

dr.Dudi menghubungi ke dokter Rumah Sakit Delima yakni dr.John.Namun ketika. Syaiful Bahar beserta istrinya datang kembali ke Rumah Sakit Delima bagian admin menolak dengan alasan dr.John tidak tahu kejadian sebelumnya.

Tanggal 29 April pukul 23.00 yang bersangkutan membawa istrinya ke RS. Martha Friska,Lagi-lagi yang bersangkutan tidak mendapat pelayanan karena kartu BPJS yang bersangkutan sudah diblock oleh RS.Delima.

Lalu yang bersangkutan meminta untuk diproses dengan biaya sendiri juga tidak bisa karena dokter jaga pada saat itu tidak ada oleh pihak RS.Martha Friska menyarankan yang bersangkutan ke RS.Imelda.

Atas saran tersebut pada tanggal 30 April 2017 pukul 01.00 wib dini hari yang bersangkutan membawa istrinya ke RS Imelda.Di RS Imelda istri yang bersangkutan langsung ditangani dengan biaya sendiri.
Lalu dilakukan proses USG dan dinyatakan tidak perlu dioperasi.Lalu dilakukan penanganan selanjutnya dan bayi keluar dalam keadaan tak bernyawa.

Adapun biayanya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan Kejadian tersebut yang bersangkutan dan perusahan tempatnya bekerja menyatakan komplain terhadap ; RS.Delima dengan alasan, tidak tanggap akan kebutuhan pasien.serta tidak menyanggupi melakukan USG namun tidak mau memberikan rekomendasi, dianggap mempersulit proses penangan pasien.

Komplen tersebut juga ditujukan kepada BPJS Kesehatan Kota Medan dengan alasan, sistem yang tidak flexible dianggap tidak berpihak kepada pihak yang membutuhkan sehingga dapat menyebabkan korban bisamengalami bahaya.

Menyikapi hal tersebut Sekjen Forkomwari Abu Hasan sangat menyangkan atas apa yang dilakukan Pihak RS Delima, dia juga merasa bahwa Pasien BPJS Kesehatan yang perlu perawatan/pertolongan telah diabaikan maupun dianak tirikan oleh pihak RS,oleh karenanya perlu pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat.[rs/red]