RANTAUPRAPAT | GLOBAL SUMUT-Sekdakab Labuhanbatu Ahmad
Muflih, SH, Kamis (7/9) pagi buka Pembinaan Teknis Perizinan bagi
Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung
di Lantai II Aula Kantor Bappeda Labuhanbatu yang dihadiri Plt. Kadis
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan
Harahap, ST serta Hj. T. Erlina, S.Sos Kepala Seksi Standarisasi dan
Komunikasi UPT Penyiaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
"Pada
kesempatan yang baik ini saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima
kasih kepada jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara
yang mengundang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk
menyampaikan sambutan pada kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan bagi
Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu"katanya.
Dikatakan
Ahmad Muflih, Tujuan dari kegiatan pembinaan teknis perizinan tersebut
merupakan amanah dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran dan P3SPS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada
Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Penyiaran tentang tahapan proses
perizinan guna mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari
Pemerintah.
"untuk
mensosialisasikan tugas dan kewenangan KPID Sumatera Utara sebagai
lembaga yang menangani pemantauan dan pengawasan isi siaran serta
menerima pengaduan dari masyarakat tentang informasi yang disajikan
lembaga penyiaran kepada publik."ucap Ahmad Muflih.
Sementara,
Drs. Rachmad Karo-Karo dari KPID Sumatera utara dalam kesempatan itu
menjelaskan, bahwa kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan bagi Lembaga
Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu ini diikuti sebanyak 35
orang peserta dari Lembaga Penyiaran Radio, Dinas Kominfo Labuhanbatu,
Masyarakat dan insan Pers.
"Pada
kegiatan pembinaan teknis perizinan tersebut sebagai nara sumber adalah
Mutia Atiqah, SS dan Ramses Simanullag, SE, M.Si dari komisis Penyiaran
Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan tajuk/judul materi
yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS)
serta Implementasi Permen 18/2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran.[rs]
Teks
Foto : Plt. Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, SH saat menyampaikan
arahannya pada acara Pembukaan Pembinaan Teknis Perizinan bagi Lembaga
Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu di Lantai II Aula Kantor
Bappeda.
Posting Komentar
Posting Komentar