BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Entah apa yang ada dibenak S (49) sehingga dirinya tega
mencabuli anak tirinya Q yang berusia 16 tahun berulang kali. Akibat
perbuatannya, warga tanjung mulia tersebut diringkus Sat Reskrim saat
hendak pulang dari tempat kerjanya pada Kamis (19/10) dini hari.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres
Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK., mengatakan,
penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pengaduan
yang dibuat oleh istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban.xxxx
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saki - saksi dan melakukan
visum terhadap korban, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap TSK
yang hendak pulang dari tempatnya bekerja." ungkap Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka
mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah
sedang sepi.
"Tersangka
mengaku tergoda saat melihat anaknya berpakaian mini sedang menonton
tv, dimana rumah sedang sepi dan hanya ada tersangka dan korban saja."
tambah Kasat Reskrim.xxx "Saat ini tersangka sedang dalam proses
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik unit PPA Polres Pelabuhan Belawan
dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun." tutup Kasat
Reskrim.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar