0
Ilustrasi
KOTA LANGSA | GLOBAL SUMUT-Bunga (nama samaran) umur 9 tahun, putri pertama dari pasangan FA (31) dan MR (28) telah menjadi korban pencabulan yang di lakukan oleh RAM (16) yang merupakan tetangga nya sendiri,warga Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama.

Diketahui RAM ini merupakan putra dari pasangan
H (35) S (34) dan Pelaku masih tercatat sebagai Pelajar Kelas VII SMPN di Kota langsa

Menurut MR ibu kandung Bunga pada media ini Jumat (22/9) bahwa peristiwa naas tersebut menimpa putrinya pada tanggal (26/8/)lalu.

Kronologis kejadian, Sore itu Selasa (26/8) sekira puul 17 .00 wib Bunga menangis pada saat ingin buang air kecil karna merasa sangat perih di kelamin , setelah mengetahui kodisi nya lantas Bunga di bawa ke Mantri Sarwo depan UNSAM. Namun setelah Sarwo memeriksa kondisi Bunga, dirinya menyarankan agar Bunga segera di bawa ke UGD RSUD Langsa , sore itu juga Bunga kami bawa ke RSUD Langsa untuk di lakukan pengobatan, ujar ibu Bunga dengan sesekali menghapus air matanya yang terus mengalir.

“Sambungnya.Keesokan hari nya barulah Bunga mau mengakui bahwa sakit kemaluannya karena di duga di cabuli oleh RAM.”

Menurut Pengakuan Bunga pada saat itu sekira pukul 13.00 wib korban lagi asik main sepatu roda tidak jauh dari rumah nya ,lantas pelaku datang dan mengajak bunga ke lapangan bolo bolo untuk mengambil kelapa muda.Karena mengenal pelaku lantas tanpa curiga bunga menuruti ajakan pelaku, urai Ibu Bunga dengan deraian air mata.

“Lanjutnya,Tetapi pelaku bukan mengajak Bunga untuk mengambil kelapa muda melainkan membawa bunga kerumah kosong”

Setelah di rumah kosong pelaku menarik celana dalam bunga sampai lutut, lantas pelaku memasukkan jari tangan nya kemaluan korban.

Pada saat itu Bunga mencoba berontak dari cengkaraman biadap pelaku namun tidak berdaya.

Bahkan pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejian tersdbut pada orang jika di adukan maka pelaku akan membunuh korban,ujar ibu Bunga lagi.

Lantas kata Ibu Bunga ,setelah memperoleh keterangan dari Bunga maka keesokan hari nya (28/8) kami membuat laporan ke polres Langsa dengan bukti Lapor Nomar; Sk Tbl /228/VIII/2017/ACEH/Res Langsa.dengn tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur dan di sangkakan pasal 82 UU no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak.urai nya.

“Dalam hal ini keluarga korban mengharapkan agar putrinya mendapatkan keadilan yang seadil adil nya dan pelaku di hukum setimpal dengan perbuatannya.”
Saat ini korban mengalami trauma psikologis berat, sehingga di perlukan penanganan yang sangat serius dari pihak terkait dan pendampingan hukum. (Mahmudi)

Posting Komentar

Top