JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Puluhan perwakilan nelayan dari berbagai daerah seperi
Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Tegal, Pati, Rembang, Lamongan, dan NTB
berkeluh kesah tentang berbagai regulasi dari Kementerian Kelautan dan
Perikanan, yang salah satunya adalah pelarangan alat tangkap ikan
cantrang . Hal ini mereka sampaikan saat menghadiri seminar tentang
“Laut Kaya, Nelayan Sejahtera, Industri Maju, Negara Maritim Kuat” di
Gedung Nusantara I di Kompleks DPR, Jumat (27/10).
"Cantrang
dilarang, ribuan nelayan dirugikan. Harusnya jangan dilarang tapi cari
solusi,” ungkap Hadi Santoso, nelayan asal Tegal, Jawa Tengah.
Pelarangan cantrang, lanjut Hadi, telah membuat perekonomian nelayan turun drastis.
Tasniah,
seorang pegiat home industry perikanan dari Lampung juga mengeluhkan
soal pelarangan cantrang ini. Akibat turunnya jumlah penangkapan ikan
dari para nelayan, produksinya juga ikut turun.
Selain
cantrang, para nelayan juga mengeluhkan banyak aturan yang tidak
diketahui oleh mereka. Seperti yang diceritakan oleh Agus, nelayan asal
Lebak, Banten.
“Permen
KP Nomor 2/2015 itu juga banyak memenjarakan teman kami. Enam teman
saya sekarang dipenjara Pak, karena menangkap lobster," ungkap anggota
Asosiasi Nelayan Lobster Banten ini.
Sementara
itu Anggota Komisi IV Fadholi dalam kesempatan tersebut menyampaikan,
perlu terus dicari solusi dari banyaknya peraturan-peraturan yang
menyulitkan masyarakat nelayan maupun pelaku ekonomi perikanan.
"Kalau
kami sampaikan di dalam rapat keras, itu suara nelayan. Karena nelayan
kita kok begitu-begitu terus, hampir rata-rata ruma-rumah nelayan kumuh.
Sementara di negara-negara lain nelayannya maju, masyarakatnya yang
hidup di pinggir laut pada sejahtera," katanya.
Legislator
NasDem dapil Jawa Tengah I ini menegaskan akan mencarikan penyelesaian
terkait Peraturan Menteri KKP yang banyak menjadi keluhan nelayan
tersebut..[rs/red]
Posting Komentar
Posting Komentar