MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2018 sebesar
Rp2.132.188,68 melalui Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2018 tanggal 1
November 2017. SK tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota tahun 2018 dan mulai berlaku per-tanggal 1 Januari 2018.
Hal
itu disampaikan dalam Keterangan Pers Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara yang digelar oleh Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu bersama
Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.
“Alhamdulillah
hari ini, Gubernur Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum
Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2018 yang besarannya merupakan
kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Kepala
Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provsu Ilyas S Sitorus.
Turut
hadir dalam kesempatan itu unsur Dewan Pengupahan Daerah yaitu Plt
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu Fransisco Bangun, Ketua Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, serta dari unsur serikat
buruh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sumut, Nelson
Manalu. Dalam SK Gubsu nomor 188.44/575/KPTS/2017 tersebut ditetapkan
juga bahwa UMP tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68 tersebut besaran upah
terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunya masa kerja 0 -1
tahun. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau
lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah
dan diatur dalam pengaturan peryaratan kerja yang berlaku di
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi
dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. Sedangkan bagi
perusahaan yang mampu membayar upah di atas UMP tahun 2018 dapat
merundingkan secara bipartit antara pekerja dan serikat pekerja dengan
pengusaha berasangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi
kesepakatan kerja. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, maka
besaran UMP mengalami kenaikkan 8,71 persen. “UMP Sumut 2018 mengalami
kenaikan sebesar 8,71 persen dibanding UMP Sumut tahun 2017 yang hanya
Rp. 1.961.354,69”, kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut,
Fransisco Bangun.
Dia
menjelaskan, proses penetapan UMP Provsu diawali dengan Rapat Dewan
Pengupahan Sumut yang menyepakati metode pengusulan upah minimun dengan
menggunakan formula perumusan upah minimum yang diamanatkan dalam
ketentuan pasal 44 angka (2) PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Selanjutnya,
Dewan Pengupahan Provinsi Sumut merumuskan usulan UMP tahun 2018 dengan
menggunakan komponen KHL yang melekat pada UMP Sumut tahun 2017, data
tingkat inflasi nasional year on year bulan September 2016-September
2017 dan data persentase pertubuhan Produk Domestik Bruto Nasional
Kwartal III dan IV tahun 2016 serta Kwartal I dan II tahun 2017. Hal
tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Tenaga Kerja RI dalam Surat
Nomor B,337/M/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang
penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk
domestik bruto tahun 2017,” katanya.
Berdasarkan
data yang ada, maka Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara pada
tanggal 24 Oktober 2017 melaksanakan rapat perhitunga usulan UMP Sumut
tahun 2018 dengan hasi sebesar Rp 2.132.188,68.
“Selanjutnya
hasil kesepakatan Dewan Pengupahan ini diserahkan kepada Gubernur
sebagai bahan pertimbangan Gubernur dalam menetapkan UMP Sumut tahun
2018,” ujar Frans.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar