BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus
Hendra (38), dalam tempo tiga jam setelah melakukan pencurian sepeda
motor di kawasan jalan alumunium. Warga Pulo Brayan tersebut ditangkap
di jalan Perwira II dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor
yamaha mio BK 6282 ABS.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP
Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan Kejadian pencurian sepeda motor
yang dilakukan TSK terjadi Sabtu (27/1/ 2018) sekira pukul 12.00 wib.
Dimana pada saat itu korban an. M. Naswar pergi kerumah temannya di Jln
Aluminium IV Gang Rusli, lalu korban memarkirkan sepeda motor Mio BK
6282 ABS dalam posisi keadaan stang terkunci. Sekitar 15 menit kemudian
disaat korban mau keluar, korban melihat sepeda motor tersebut sudah
tidak ada di depan rumah.
Kemudian
menurut Kasat Reskrim, setelah menerima laporan pengaduan dari korban,
Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dimaana dari hasil penyelidikan
didapat informasi yang mengarah kepada tersangka. Atas informasi
tersebut langsung dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil
diamankan di lokasi.
"Dari
hasil introgasi sementara, TSK mengakui perbuatannya, saat ini
tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan kami akan
mengupayakan pengembangan terhadap kemungkinan curanmor diloaksi
lainnya." Ujar Kasat Reskrim.[man/abu]
Posting Komentar
Posting Komentar